MediaNanggroe.com, BandaAceh – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dan Balai Besar Taman Nasional (BBTN) Gunung Leuser, bekerja sama dengan Muspika, Wildlife Conservation Society Indonesia (WCS-IP), dan Forum Konservasi Leuser (FKL) mengamankan Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) pemangsa ternak di Kecamatan Tapaktuan, Provinsi Nangroe Aceh Darusaalam (Aceh).
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, mengatakan penangkapan itu merupakan bagian dari upaya penanganan konflik Harimau Sumatra dengan masyarakat Desa Batu Itam hingga ke Desa Lhok Bengkuang Kecamatan Tapaktuan sejak Juni 2022 dan masih terus berlangsung sampai dengan saat ini.
“Konflik harimau sumatra tersebut sudah menimbulkan interaksi negatif, yaitu memangsa ternak kambing milik warga sebanyak 9 ekor,” ujar Kepala BKSDA) Aceh, dalam keterangan resmi yang diterima InfoPublik pada Senin (25/7/2022).
Menurut Agus, dalam penanganan konflik tersebut, pihaknya bersinergi untuk melakukan sosialisasi, patroli, pemasangan kamera perangkap (camera trap) di lokasi konflik, dan upaya penghalauan seperti mendatangkan pawang dan memasang kandang jebak.
Tertangkapnya Harimau Sumatra pada Senin (25 Juli 2022) sekitar pukul 07:30 itu diketahui dalam kegiatan rutin pengecekan box trap di Desa Lhok Bengkuang.
Harimau Sumatra tersebut selanjutnya akan diobservasi dan dilakukan pemeriksaan medis lengkap sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Saat ini tim dokter hewan sedang menuju ke lokasi. Survey lokasi pelepasliaran juga akan dilakukan secara paralel bersama dengan tim dari BBTN Gunung Leuser,” katanya.
Dia mengapresiasi dukungan semua pihak yang membantu proses evakuasi satwa liar dilindungi tersebut.
Selain itu, masyarakat diimbau agar turut mendukung upaya penyelesaian konflik manusia dan hewan liar tersebut dengan tidak memasang jerat sendiri.
“BKSDA Aceh juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pemasangan jerat yang dapat berdampak terhadap keselamatan satwa liar yang juga dapat memicu terjadinya konflik antara manusia dan harimau,” pungkas Agus.
Harimau Sumatra merupakan salah satu jenis satwa yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus critically endangered.
Discussion about this post