• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 13 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

KIP Aceh dan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum untuk Persiapan Pilkada 2024

redaksi by redaksi
25 Agustus 2024
in Aceh
KIP Aceh dan Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum untuk Persiapan Pilkada 2024

MediaNanggroe.com, Banda Aceh, 23-24 Agustus 2024 – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, menyelenggarakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Acara yang berlangsung di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh, mulai 23-24 Agustus 2024 dan diikuti oleh perwakilan KIP dari 23 kabupaten/kota se-Aceh, termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan SDM, serta pejabat terkait lainnya.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KIP Aceh, Saiful, dihadiri Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni AH, Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, SH., MH.serta beberapa anggota KIP Aceh lainnya.

Dalam sambutannya, Saiful menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai tindak lanjut kerja sama antara KIP Aceh dan Kejati Aceh.

BacaJuga :

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut kerja sama antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh dan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan terhadap permasalahan hukum yang akan timbul pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh Tahun 2024,” ujarnya

Selain itu, Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan dan mencegah berbagai masalah hukum yang mungkin timbul selama proses tahapan Pilkada 2024.

Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan, SH., MH., dalam sambutannya menjelaskan peran kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam proses pemilu.

Kejati Aceh bersama KIP Aceh telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama untuk mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, Kejati Aceh telah membentuk Posko Pemilu yang berfungsi untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah Aceh. Posko ini juga akan menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara. Posko ini diharapkan mampu mendeteksi dini berbagai ancaman dan hambatan yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.

Selain itu, Kejati Aceh juga berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu. Sentra Gakkumdu diisi oleh unsur Panwaslih Aceh, Kejati Aceh, dan Kepolisian Daerah Aceh, yang bekerja sama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu.

Dalam bidang tata usaha negara, Kejati Aceh, melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap mewakili KIP Aceh, KIP kabupaten/kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terjadi sengketa hukum terkait hasil Pilkada.

Mukhzan berharap, melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, para penyelenggara Pilkada di Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas, sehingga Pilkada 2024 di Aceh dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil. “Kita ingin mewujudkan Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas serta berintegritas,” tegasnya.

Previous Post

Pj Bupati Aceh Besar Pimpin Apel Tahunan 2024 Pesantren Tgk Chiek Oemar Diyan

Next Post

Kontingen Porwanas PWI Aceh Dijamu Masyarakat Aceh di Kalsel

Berita Lainnya

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026

Banda Aceh – Kegiatan praktik lapangan yang dijalani taruna Politeknik Pelayaran Malahayati di atas KMP Aceh Hebat 2 berujung insiden...

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Dugaan praktik fee atau setoran dalam Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan. Ketua...

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026

BANDA ACEH – Gubenur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyapakati penyampaian revisi Plane of Development...

Load More
Next Post
Kontingen Porwanas PWI Aceh Dijamu Masyarakat Aceh di Kalsel

Kontingen Porwanas PWI Aceh Dijamu Masyarakat Aceh di Kalsel

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026
Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In