MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Ridwansyah, seorang warga Gampong Kampung Baru di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, melaporkan Marwan Yusuf Keuchik Gampong Kampung Baru, kepada Polresta Banda Aceh dengan melakukan Perbuatan fitnah. Laporan tersebut telah resmi tercatat dalam surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/453/VIII/2024/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 1 Agustus 2024.
Insiden ini bermula ketika Marwan Yusuf terlebih dahulu melaporkan Ridwansyah kepada Polresta Banda Aceh, Laporan Marwan Yusuf juga tercatat dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/388/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANDA ACEH/POLDA ACEH, tertanggal 5 Juli 2024.
Marwan Yusuf melaporkan Ridwansyah, yang menjabat sebagai Ketua Kelompok Ketahanan Pangan Tanaman Hidroponik, telah melakukan tindakan Pidana penggelapan.
Kemudian Ridwansyah merasa bahwa tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak berdasar. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Keuchik yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023, Ridwansyah masih menjabat sebagai Ketua Kelompok Ketahanan Pangan Tanaman Hidroponik untuk lima tahun ke depan. Dalam kapasitasnya sebagai ketua kelompok, Ridwansyah memiliki hak untuk menggunakan aset gampong, satu unit sepeda motor dan satu unit laptop.
“pada bulan Mei 2024, beredar isu di masyarakat bahwa saya telah menggelapkan sepeda motor tersebut. Sehingga saya dilaporkan ke Polisi” sebut Ridwansyah, Sabtu 3 Agustus 2024.
Rindwansyah menyesalkan pelaporan terhadap dirinya berdampak negatif pada nama baik dan keluarganya, tuduhan penggelapan tersebut tidak benar dan merugikan pihaknya .
“Itu tidak benar, saya selalu bertindak sesuai dengan amanah yang diberikan dan menggunakan aset gampong untuk kepentingan kelompok hidroponik. Sepeda motor tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan operasional, tidak ada pengelapan”, tegasnya
Discussion about this post