• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 21 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ketua PPDI Aceh Serahkan Bahan Pertimbangan Pembentukan Pergub Turunan Qanun Disabilitas

redaksi by redaksi
23 Oktober 2025
in Aceh
Ketua PPDI Aceh Serahkan Bahan Pertimbangan Pembentukan Pergub Turunan Qanun Disabilitas

MediaNanggroe.com – Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Aceh, Hamdanil, menghadiri rapat pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Turunan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Ruang Rapat Sekretariat Sekda Gubernur Aceh.

Dalam pertemuan tersebut, Hamdanil menyerahkan resume bahan pertimbangan kepada Kepala Biro Isra, Yusrizal, M.Si., sebagai masukan bagi tim penyusun Pergub. Dokumen itu menyoroti pentingnya kehadiran aturan turunan yang fokus pada pemberdayaan ekonomi dan akses sumber pendapatan bagi penyandang disabilitas.

Menurut Hamdanil, Qanun Aceh No. 2 Tahun 2025 telah menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih banyak penyandang disabilitas yang belum memiliki akses terhadap sumber penghasilan tetap, sehingga sebagian terpaksa mengemis karena keterbatasan ekonomi dan lapangan kerja inklusif.

“Pergub ini diharapkan tidak hanya menegaskan hak disabilitas, tetapi juga menjabarkan mekanisme nyata pemberdayaan ekonomi, agar penyandang disabilitas bisa hidup mandiri dan produktif,” ujarnya.

BacaJuga :

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

Dalam bahan pertimbangan yang diserahkan, PPDI Aceh mengusulkan beberapa poin penting, antara lain:

Alokasi dana khusus minimal 2% dari zakat produktif dan infak Baitul Mal Aceh untuk pemberdayaan ekonomi disabilitas.

Pembentukan program ekonomi inklusif seperti Disabilitas Meugoe Usaha dan Aceh Inklusif Produktif (AIP).

Pendirian Dana Bergulir Disabilitas Aceh (DBDA) hasil kolaborasi Dinas Sosial, Baitul Mal, dan Bank Aceh Syariah untuk memberikan modal kerja tanpa jaminan.

Kuota kerja afirmatif bagi penyandang disabilitas di instansi pemerintah dan perusahaan swasta.

Penguatan koordinasi kelembagaan, dengan Dinas Sosial sebagai koordinator utama pemberdayaan ekonomi disabilitas.

Hamdanil menambahkan, Pergub ini diharapkan menjadi solusi konkret terhadap praktik mengemis di jalan dan bentuk nyata pelaksanaan Qanun Disabilitas.

“Kemandirian ekonomi disabilitas bukan hanya persoalan sosial, tetapi juga cermin keberhasilan Aceh dalam menegakkan keadilan dan nilai syariat,” pungkasnya.(*)

 

Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Aceh, Hamdanil, menyerahkan resume bahan pertimbangan kepada Kepala Biro Isra, Yusrizal, M.Si., pada rapat pembentukan Tim Penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) Turunan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025 di Sekretariat Sekda Gubernur Aceh. Foto: Dok DPD PPDI Aceh.

Previous Post

Sekda Aceh Besar Ajak Semua Pihak Lindungi Masyarakat dari Pangan Berbahaya

Next Post

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar Gelar Operasi Pasar Rokok Ilegal

Berita Lainnya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026

SUKA MAKMUE – Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diraih Pemerintah Kabupaten Nagan Raya atas Laporan Keuangan Tahun 2025 ternyata...

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026

BLANGPIDIE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh mengungkap adanya pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan pada...

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk melibatkan anak-anak dan generasi muda dalam proses pembangunan daerah. Anak tidak lagi...

Load More
Next Post
Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar Gelar Operasi Pasar Rokok Ilegal

Bea Cukai Banda Aceh Bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar Gelar Operasi Pasar Rokok Ilegal

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

Meski Raih WTP, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp1,69 Miliar di Nagan Raya

21 Juni 2026
BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

BPK Temukan Rp328 Juta Tagihan Hotel Fiktif di Abdya, Sekwan DPRK Dominasi Temuan

21 Juni 2026
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

20 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

20 Juni 2026
WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

20 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In