MedianNanggroe.com, Banda Aceh – Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Mudik /dan atau Cuti Bagi Pegawai Aparatul Sipil Negara Pada Kementerian Agama Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada 30 April 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN dibatasi melakukan perjalanan ke luar daerah, cuti atau mudik terhitung sejak 22 April-24 Mei 2021.
Adapun Pengecualian hanya berlaku bagi ASN yang memang harus melakukan perjalanan dinas yang sangat penting atas izin pimpinan dan itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian pemberian cuti juga hanya dibolehkan bagi ASN yang mengajukan cuti melahirkan, sakit atau cuti karena alasan penting.
Bagi ASN yang melakukan perjalanan dinas, tetap harus memetakan zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pembatasan mengenai pembatasan ke luar daerah atau masuk orang yang ditetapkan pemerintah daerah asal dan tujuan perjalanan, kriteria protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, dan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan. Bagi ASN yang tidak mematuhi edaran ini akan dijatuhkan hukuman disiplin sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Discussion about this post