• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 23 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejati Aceh Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Sawit Rakyat Aceh Jaya

redaksi by redaksi
9 Oktober 2025
in Aceh
Kejati Aceh Laksanakan Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Korupsi Sawit Rakyat Aceh Jaya

BacaJuga :

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

23 Juni 2026
BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

22 Juni 2026
MediaNanggroe.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh hari ini secara resmi melaksanakan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat di Kabupaten Aceh Jaya. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 09 Oktober 2025 pukul 10.30 WIB di Kantor Kejati Aceh.

 

Penyerahan tahap II ini merupakan kelanjutan dari proses penyidikan perkara yang bersumber dari dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada Koperasi Pertanian Sama Mangat/Koperasi Produsen Sama Mangat untuk tahun anggaran 2019–2023.

Dalam penyerahan ini, Kejati Aceh menyerahkan tiga tersangka dengan inisial S, T.M., dan T.R.F., beserta barang bukti terkait kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Penyerahan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Nomor PRINT-1098 sampai PRINT-1100/L.1/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya serta didampingi penasihat hukum masing-masing tersangka dari berbagai kantor hukum yang terpercaya. Setelah penyerahan, JPU langsung melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II Banda Aceh di Kajhu, sebagai langkah persiapan pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., menyampaikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan aman, tertib, dan terkendali. Pengamanan ketat dari pihak Keamanan Dalam Kejati Aceh bersama personel TNI memastikan tidak adanya gangguan selama proses berlangsung.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum secara transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Aceh,” ujar Ali Rasab Lubis.

Seluruh rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II selesai pada pukul 12.00 WIB dalam kondisi aman dan kondusif.

 

Previous Post

Zulkarnain Pimpin Langkah Strategis Perkuat Kesejahteraan Sosial Aceh

Next Post

Ombudsman Apresiasi Dedikasi Pegawai Panti Aneuk Nanggroe

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

23 Juni 2026

BANDA ACEH – BBPOM Aceh memperkuat pengawasan obat dan makanan yang beredar di pasaran dengan meningkatkan kapasitas petugas pengawas melalui...

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

22 Juni 2026

NAGAN RAYA – Di saat masyarakat dituntut patuh membayar pajak kendaraan tepat waktu, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya justru tercatat menunggak...

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

22 Juni 2026

BANDA ACEH - Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC) dan Panitia Pengarah/Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi (Konferprov) XIII Persatuan Wartawan...

Load More
Next Post
Ombudsman Apresiasi Dedikasi Pegawai Panti Aneuk Nanggroe

Ombudsman Apresiasi Dedikasi Pegawai Panti Aneuk Nanggroe

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Produk Beredar

23 Juni 2026
BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

BPK Temukan 974 Kendaraan Dinas Nagan Raya Nunggak Pajak

22 Juni 2026
Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

Menuju Konferprov XIII PWI Aceh, Panitia Gelar Rapat Perdana

22 Juni 2026
Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Terdakwa Korupsi Sanitasi Sekolah Aceh, Kejari Ajukan Kasasi

22 Juni 2026
Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

Pemerintah Aceh Raih Opini WTP ke-11 Berturut-turut dari BPK RI

22 Juni 2026
  • 43,3% APBK Rp1,319 Triliun Kota Banda Aceh 2026 Terserap untuk Belanja Pegawai

    BPK Ungkap Krisis Kas, Utang Pemko Banda Aceh Tembus Rp100,47 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Modus Palak Wisatawan di Bukit Lamreh Terbongkar, Polisi Ringkus Satu Pelaku, Dua Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lanjutan RS Regional dr Yuliddin Away Dilelang, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan PPPK Aceh Diwajibkan Ikut Orientasi, BPSDM Ingatkan SKPA Tak Abaikan Instruksi Gubernur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In