• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 28 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

redaksi by redaksi
13 Agustus 2024
in Aceh
Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Aceh Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Cegah Sengketa

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh terus memperkuat upaya untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Aceh. Inisiatif ini diambil guna mencegah terjadinya sengketa, tindakan melawan hukum, dan penyalahgunaan tanah wakaf.

Sebagai bagian dari kolaborasi ini, Kejati Aceh dan Kanwil BPN Aceh menggelar program penyuluhan dan penerangan hukum bagi masyarakat melalui acara “Jaksa Menyapa” dengan tema “Kolaborasi Kejaksaan Tinggi Aceh dan BPN Provinsi Aceh dalam Rangka Percepatan Persertifikatan Tanah Wakaf di Aceh”. Acara ini disiarkan langsung oleh Radio Nikoya 106 FM pada Selasa, 13 Agustus 2024 di Banda Aceh.

Dalam kesempatan tersebut, tim penyuluh hukum yang dipimpin oleh Plh Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menghadirkan dua narasumber utama: Mohamad Fahmi, S.H., M.H., Kasi Pertimbangan Hukum di Bidang Datun Kejati Aceh, dan Drs. Surya Bakti, M.Si., Fungsional Madya Kanwil BPN Aceh.

Mohamad Fahmi menjelaskan bahwa wakaf merupakan tindakan hukum di mana seorang wakif memisahkan atau menyerahkan sebagian harta bendanya untuk dimanfaatkan selamanya atau dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai syariat.

BacaJuga :

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

“Dengan adanya MOU antara Kejati Aceh dan BPN Kanwil Aceh, kita berupaya agar tanah wakaf di Aceh dapat terjamin secara hukum,” ungkap Fahmi.

Menurutnya, payung hukum utama untuk wakaf di Indonesia adalah Undang-Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang mengatur secara rinci definisi, proses, dan regulasi terkait wakaf. Selain itu, terdapat juga petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag melalui Surat Keputusan No. 564 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Tanah Wakaf.

Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa wakaf bisa dilakukan oleh tiga kategori: perorangan, organisasi, dan badan hukum. Setiap wakif harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar wakafnya sah, termasuk adanya wakif (pihak yang mewakafkan), nazir (penerima dan pengelola wakaf), dan harta benda yang jelas.

Wakaf juga harus disertai dengan ikrar wakaf, yaitu pernyataan kehendak dari wakif yang diucapkan secara lisan atau tertulis kepada nazir, yang menyatakan tujuan dan penggunaan harta yang diwakafkan. Selain itu, harus ditentukan pula jangka waktu wakaf, apakah selamanya atau untuk jangka waktu tertentu.
Oleh karena itu untuk memastikan keabsahan tanah wakaf, langkah-langkah pengamanan terus dilakukan, termasuk pembuatan pernyataan resmi oleh wakif yang menyatakan niat mewakafkan tanahnya. Diperlukan dua saksi yang tidak memiliki hubungan dengan wakif, yang bisa memastikan kepemilikan tanah tersebut. Pernyataan resmi ini, didukung oleh bukti kepemilikan seperti sertifikat atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bertujuan untuk mencegah potensi masalah hukum di masa mendatang.

Sementara Drs. Surya Bakti menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah wakaf merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf.

“Tanpa sertifikat, wakaf tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat,” ujar Surya.

Ia menekankan bahwa sertifikat wakaf adalah produk akhir dari proses sertifikasi yang menjadi tanggung jawab BPN, dan sangat penting untuk melindungi hak-hak atas tanah wakaf di Aceh.
Surya menambahkan Pada tahun 2024, terdapat 18.995 bidang tanah wakaf yang sudah terdaftar diaceh dengan 12.547 bidang di antaranya telah bersertifikat. Namun, masih ada 6.468 bidang tanah wakaf yang belum bersertifikat dan menjadi fokus utama untuk segera diproses.
Sejak penandatanganan MOU pada tahun 2012, hingga kini telah diterbitkan 2.036 sertifikat tanah wakaf.”Pada tahun 2024, target sertifikasi yang ditetapkan adalah 1.150 sertifikat, dengan 738 sertifikat yang sudah diselesaikan hingga hari ini, di mana 484 telah rampung pendaftarannya, dan 126 telah diserahkan kepada pihak penerima”Jelasnya.

Kegiatan ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat yang mendengarkan melalui radio, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait berbagai persoalan wakaf. Pertanyaan-pertanyaan ini mencerminkan tingginya minat dan kepedulian masyarakat terhadap isu sertifikasi tanah wakaf. Narasumber menanggapi setiap pertanyaan dengan baik dan komprehensif, memberikan penjelasan yang mendalam dan solutif, sehingga semakin memperkaya pemahaman pendengar mengenai pentingnya sertifikasi tanah wakaf

Previous Post

Kadisbudpar Aceh Minta Pelaku Usaha Wisata Cek Ulang Alamat-Kontak Bisnis Usai Marak Peretasan

Next Post

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Berita Lainnya

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026

Banda Aceh – Program Studi Doktor (S3) Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Banda Aceh kembali menggelar forum akademik NgoPI Disertasi...

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan sejumlah aspek yang masih perlu dibenahi...

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menerima kunjungan kerja Kepala Badan Pusat Statistik...

Load More
Next Post
Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Pengguna Sabu Ditangkap usai Jarah Rumah Kosong, Korban Merugi Ratusan Juta

Discussion about this post

BERITA TERKINI

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

NgoPI Disertasi Edisi ke-63 Program Doktor Fiqh Modern UIN Ar-Raniry Bahas Rekonstruksi Model Restorative Policing Berbasis Maqashid al-Syari’ah

27 Juli 2026
Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In