MediaNanggroe.com – Kasatpol PP dan WH Aceh, Dr. Jalaluddin, SH., MM, membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Qanun Pendapatan Asli Aceh (PAA) yang berlangsung pada 25–26 November 2025 di Banda Aceh. Pembukaan kegiatan dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025.
Rakor yang dihadiri Kasatpol PP dan WH kabupaten/kota serta Kabid Trantib se-Aceh ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi aparatur dalam mendorong peningkatan pendapatan daerah melalui penegakan Qanun yang lebih profesional, terarah, dan berintegritas. Seluruh peserta hadir lengkap, mencerminkan komitmen kuat jajaran Satpol PP di seluruh Aceh.
Dalam sambutannya, Dr. Jalaluddin menyampaikan apresiasi atas kekompakan dan kesiapan seluruh jajaran, meski sebagian daerah masih menghadapi situasi siaga bencana. Ia menegaskan bahwa peran Satpol PP semakin strategis dalam mendukung kemandirian fiskal daerah melalui pengawasan lapangan yang efektif. “Kita memiliki potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Aceh. Dengan kerja yang terukur dan solid, semua itu bisa dicapai,” katanya.
Ia memaparkan bahwa banyak sektor yang dapat dioptimalkan, seperti penertiban reklame, perizinan bangunan, pemanfaatan ruang publik, hingga pengawasan kegiatan usaha. Penguatan di sektor-sektor tersebut disebut menjadi tulang punggung agar Qanun PAA benar-benar berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pembangunan daerah.
Dr. Jalaluddin juga mengungkapkan bahwa Pemerintah Aceh memberi perhatian besar kepada Satpol PP dan WH, termasuk melalui peningkatan signifikan pada alokasi anggaran tahun depan. Dukungan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas personel, memperbaiki standar operasi, dan memaksimalkan peran Satpol PP dalam pelayanan publik dan penegakan aturan daerah.
“Kita harus mampu menunjukkan bahwa Satpol PP adalah institusi yang modern, kuat, dan hadir untuk menjaga ketertiban serta menegakkan regulasi yang mendukung pendapatan daerah. Jika kita kompak, tidak ada persoalan yang sulit,” tegasnya.
Rakor kemudian dilanjutkan dengan diskusi strategi, penyampaian materi teknis terkait penegakan Qanun PAA, serta penyelarasan program antar-daerah agar pelaksanaan regulasi lebih efektif dan seragam.










Discussion about this post