MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Memasuki hari keenam 137 orang pengungsi Rohingya yang masih berada di Gedung Bale Meuseraya Aceh (BMA).
Faisal Rahman, Protection Associate United Nations High Commissioner for Refugees ( UNHCR) menyatakan “terkait penanganan pengungsi di Gedung Bale Meuseraya Aceh (BMA) masih kita bantu, tetapi untuk lokasi dan tempat kita masih menunggu arahan dari pemerintah”, karena bicara tempat merupakan kewenangan pemerintah, ujarnya kepada awak media, 16/12/23.
Lebih lanjut Faisal menambahkan, mengenai tempat pengungsian kita serahkan kepemerintah, karena kita tidak punya lahan, tetapi untuk layanan makan, minum dan lain lain masih kita bantu penuhi agar tidak membebani pemerintah, ujarnya.
Sampai sekarang belum ada lokasi final terkait tempat untuk pengungsi Rohingnya yang berada di BMA, ”mengenai pemindah pengungsi semuanya tergantung dari kebijakan pemerintah”, tambahnya.
Kalau memang pemerintah mengatakan direlokasi disuatu tempat dan sudah clear sudah resmi ada kebijakan dari kita pasti siap mendukung, tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pada Minggu pagi, 10 Desember 2023, sekitar pukul 08.00 WIB, sebanyak 137 jiwa pengungsi Rohingya mendarat di Pantai Krueng Raya, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.
Sempat ditolak warga, pengungsi Rohingya diantar ke kantor Gubernur Aceh oleh warga mengunakan 2 unit truk hercules dan satu unit pikap ukuran kecil guna memobilisasi pengungsi Rohingya keluar dari wilayah mereka sekitar pukul 20.00 Wib.
Setelah mendapatkan penolakan beberbagai tempat, akhirnya pengungsi Rohingya di tempatkan di Basmen gedung Bale Meuseuraya Banda Aceh, dari tanggal 11 Desember hingga sekarang.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengatakan, terkait keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh, ada kewajiban yang sudah diatur dalam Perpres No 125 Tahun 2016 bahwa pemerintah daerah harus menyiapkan lokasi penampungan.
Total ada 1.684 warga Rohingya di Aceh dan tersebar di delapan titik. “Penampungan terhadap pengungsi itu kewajiban kita. Kemudian akan dibantu oleh lembaga internasional untuk kegiatan yang lainnya.
Ada kewajiban yang harus dilakukan misalnya sanitasi, MCK, kesehatan, rumah ibadah, dan lain-lain,” ujar Achmad Marzuki kepada awak media di Banda Aceh, Selasa (12/12/2023).
Discussion about this post