• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 23 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

DPD RI Diharapkan Tak Kesampingkan Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi

redaksi by redaksi
14 Februari 2022
in Aceh
DPD RI Diharapkan Tak Kesampingkan Keistimewaan Aceh dalam Revisi Undang-Undang Energi

Asisten I Sekda Aceh, Dr. M. Jafar, SH. M.Hum., saat mengikuti Rapat Kerja Bersama Komite II DPD RI dalam rangka Inventarisasi Materi Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi di Gedung Serbaguna Setda Aceh, Banda Aceh, Senin (14/2/2022).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Gubernur Aceh diwakili Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Sekda Aceh, M Jafar mengharapkan, penyusunan rancangan perubahan Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 tentang Energi yang akan dilakukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI bersama Pemerintah tidak mengesampingkan keistimewaan Aceh yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh. Dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur keistimewaan Aceh dalam pengelolaan minyak dan gas bumi.

Hal tersebut disampaikan Jafar dalam pertemuan bersama antara Komite II DPD RI dengan Pemerintah Aceh dan sejumlah perusahaan bidang energi, di Kantor Gubernur Aceh, Senin, 14/2/2022.

Jafar menyarankan, agar pada penutup dalam Undang-Undang Energi yang telah direvisi nantinya dapat dicantumkan satu norma yang menyatakan ; Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Aceh, Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur keistimewaan dan kekhususannya.

“Namun demikian, isu energi ini tentu tidak hanya terkait produksi atau sistem bagi hasil. Ada banyak hal lain yang perlu dibahas lebih dalam, seperti penggunaan energi baru dan terbarukan, pemerataan akses masyarakat terhadap energi, upaya mengatasi krisis energi, ” kata Jafar.

BacaJuga :

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026

Menurut Jafar, Undang-Undang nomor 30 tahun 2007 layak direvisi agar bisa menjadi landasan hukum dalam menyikapi perkembangan energi ke depan.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Mahdi Nur. Ia mengharapkan, butiran regulasi baru hasil revisi Undang-Undang Energi nantinya tidak mempengaruhi keistimewaan Aceh dalam bidang energi.

Mahdi mencontohkan seperti revisi Undang-Undang nomor 9 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, dimana di penutup Undang-Undang tersebut mencantumkan ketentuan khusus bagi Aceh. Sehingga keistimewaan Aceh tidak hilang.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komite II DPD RI, Abdullah Puteh, mengatakan, revisi Undang-Undang nomor 30 Tahun 2009 merupakan kesepakatan pihaknya dan masuk dalam program legislasi nasional 2020-2024. Kesepakatan perubahan tersebut didasari atas beberapa pertimbangan, antara lain, Undang-Undang Energi harus menciptakan iklim pengelolaan energi yang terpadu dan harmonis antar wilayah serta harus mencakup pengakuan dan pengaturan normatif terhadap energi sebagai sarana peningkatan ekonomi dan ketahanan energi.

“Mekanisme penyusunan perubahan Undang-Undang ini melalui beberapa tahapan, diantaranya menghimpun data inventarisasi bersama Pemerintah daerah dan segenap stakeholder, ” ujar Abdullah.

Kegiatan yang dilaksanakan pihaknya tersebut dilakukan di tiga daerah, yaitu Aceh, Jawa Timur dan DKI. Ketiga provinsi ini dipilih karena memiliki sumber daya energi yang potensial.

“Kunjungan kerja Komite II di Aceh bertujuan untuk berdialog langsung dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait serta melihat langsung permasalahan dan sejauh mana Undang-Undang Energi diimplementasikan, ” kata Abdullah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Aceh, Junaidi, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Teuku Muhammad Faisal, Direktur PT PEMA, Zubir Sahim, perwakilan PT Pertamina, PT PLN, PT MIFA, PT Medco, PT ARUN, dan sejumlah Kepala SKPA terkait. [•]

Previous Post

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi tertinggi Indek Literasi Digital Indonesia 2021

Next Post

Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Prokes Ketat

Berita Lainnya

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026

Walikota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkap fakta mengkhawatirkan soal rendahnya capaian imunisasi dasar lengkap di Kota Banda Aceh. Hingga...

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026

BANDA ACEH — Pemadaman listrik massal yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra pada Jumat (22/5/2026) masih dirasakan masyarakat Aceh, meski...

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026

Banda Aceh — Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Murthalamuddin, menuai sorotan setelah meminta kepala sekolah dan jajaran di bawahnya untuk tidak...

Load More
Next Post
Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Prokes Ketat

Gubernur Aceh Kembali Berlakukan PPKM Mikro Level 1 Hingga 3, Masyarakat Diimbau Tetap Terapkan Prokes Ketat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026
Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026
Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

22 Mei 2026
Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

22 Mei 2026
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In