MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh menggelar Rapat Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kyriad Muraya Hotel Banda Aceh, Rabu (2/3/2022).
Rapat ini mengambil tema “Capaian SPBE Pemerintah Aceh Tahun 2021 dan Tindak Lanjut Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA)”.
Rapat ini digelar untuk menindaklanjuti penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Pemerintah Aceh agar terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
“Untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, ASN, pelaku bisnis, masyarakat dan pihak-pihak lain,” ungkap Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Aceh Marwan Nusuf melalui Kabid Layanan E-Goverment Hendri Dermawan.
Menurutnya pemerintah menyadari pentingnya peran SPBE untuk mendukung semua sektor pembangunan. Kebijakan pengembangan SPBE diinisiasi oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan strategi nasional pengembangan E-Government.
“Pada pelaksanaanya, kementerian, lembaga dan pemerintah daerah menjalankan SPBE secara sendiri-sendiri sesuai dengan kapasitasnya, dan mencapai tingkat kemajuan SPBE yang sangat bervariasi,” sebutnya.
Dikatakan, SPBE Pemerintah Aceh adalah cerminan penyelenggaraan SPBE pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), kepatuhan SKPA terhadap implementasi Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE dan kebijakan daerah, akan berdampak positif terhadap capaian indeks SPBE Pemerintah Aceh.
“Hadirnya Tim Koordinasi SPBE Pemerintah Aceh juga diharapkan mampu mengkoordinir dan menerapkan kebijakan SPBE dalam Pemerintah Aceh,” kata Hendri.
Ia menyebutkan, tahun 2021 Pemerintah Aceh telah melalui sejumlah tahapan evaluasi SPBE yang diselenggarakan oleh Kementerian PAN-RB. Diawali dengan evaluasi mandiri Pemerintah Aceh oleh tim asesor internal dan akhiri dengan penilaian interview oleh tim asesor eksternal dari Kementerian PAN-RB. Seluruh tahapan penilaian dilaksanakan secara daring.
“Hasil evalusi cukup memuaskan, karena indeks SPBE Pemerintah Aceh tahun 2021 meningkat menjadi 3,19 dengan kriteria baik sedangkan tahun 2018, indeks SPBE Pemerintah Aceh adalah 2,26 dengan kriteria cukup,” terangnya.
Evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatakan kualitas SPBE. Pemerintah Aceh memasang target untuk terus meningkatkan indeks SPBE-nya pada masa yang akan datang. Seluruh SKPA diharapkan memberi dukungan terhadap target yang telah ditetapkan.
“Kunci keberhasilan SPBE adalah koordinasi penyelenggaraan SPBE melalui koordinasi pembangunan dan pengembangan TIK serta kepatuhan terhadap kebijakan SPBE Pemerintah Aceh,” ucap Hendri.
Ia menambahkan beberapa strategi telah direncanakan oleh Pemerintah Aceh untuk meningkatkan indeks SPBE.
Pada tahun 2022, Pemerintah Aceh akan menyusun Rencana Induk SIAT yang didalamnya turut memuat arsitektur SPBE dan peta jalan SPBE Pemerintah Aceh. Pemerintah Aceh juga akan menyiapkan 2 Pergub terbaru untuk implemtasi SPBE dan 1 Pergub perubahan.
“Terkait dengan perencanaan pembangunan sumber daya manusia, akan disusun dokumen perencanaan penerapan kompetensi SDM,” jelasnya.
Beberapa kelemahan berdasarkan laporan hasil penilaian SPBE, harus menjadi daya dorong perbaikan SPBE masa yang akan datang, antara lain penerapan manajemen SPBE, inovasi proses bisnis, dan layanan kearsipan dinamis.
Layanan kearsipan dinamis adalah satu satu aplikasi umum SPBE yang masih menjadi tantangan untuk diterapkan dalam lingkup Pemerintah Aceh.
Rapat koordinasi ini merupakan salah satu cara membangun kesepahaman terhadap penyelenggaraan SPBE Pemerintah Aceh.
Hal ini juga baik terhadap peningkatan literasi SKPA dalam memahami penyelenggaraan SPBE. Beberapa indikator penilaian SPBE harus dijawab oleh sejumlah SKPA pengampu kegiatan, dan ada banyak indikator lainnya yang menjadi tanggung jawab seluruh SKPA. (mc/toeb)
Source:
https://infopublik.id/
Discussion about this post