Banda Aceh, MediaNanggroe.com-Aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisabah Aceh melakukan penegakan hukum bagi pelanggar protokol kesehatan di Pasar Aceh, Rabu 11/11/2020.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan WH Aceh Azmanto,SE.MM. kepada MediaNanggroe.com mengatakan “Satpol PP dan WH Aceh Bersama TNI dan Polri pagi ini kita melaksanakan razia masker di Pasar Aceh dan sekitarnya”.
“petugas menekankan kepada pelaku usaha, untuk mentaati aturan yang telah dibuat oleh pemerintah, tadi kita lihat ada beberapa pelaku usaha di Pasar Aceh yang tidak menggunkan Masker, mereka didata dan menandatangani surat penyataan untuk akan selalu mematuhi aturan protokol kesehatan”. ujar Azmanto
“hari ini terjaring ada sekitar 53 pelanggar protokol kesehatan, warga yang melanggar di berikan sanksi, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 51 tahun 2020, bahwa bagi yang melanggar diberikan sanksi sosial, diharapkan kepada warga selalu memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak. mari bersama sama kita memutuskan mata rantai covid 19, agar wabah ini cepat berlalu”,kata Azmanto.
Discussion about this post