MediaNanggroe.Banda Aceh – Pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Pj Gubernur Achmad Marzuki belum merombak total jabatan kepala SKPA. Evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap pejabat eselon II hanya sebatas melakukan rolling antarunit kerja.
Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi, T Setia Budi, mengatakan, apa yang sedang dilakukan oleh tim-nya bukan seleksi terbuka. Tapi, hanya sebatas evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap mereka yang saat ini sedang menduduki jabatan eselon II. “Jadi, tidak ada yang dipromosi dari eselon III ke eselon II. Itu nanti setelah ini,” ujarnya kepada KabarAktual.id, Sabtu (29/4/2023).
Mantan Sekda Aceh itu mengatakan, ada 34 pejabat eselon II — dari total 64 — yang diikutsertakan pada seleksi tersebut. Dari jumlah itu, tidak semua berstatus kepala SKPA. Tapi, mereka semua merupakan pejabat eselon II. “Karena ada eselon II yang bukan kepala SKPA. Contohnya, staf ahli dan asisten,” ujar T Setia Budi.
Ketua Tim Pansel itu menjelaskan, mereka yang dievaluasi adalah para pejabat eselon II dengan kriteria tertentu. Misalnya, mereka yang masa kerjanya sudah lebih dari 5 tahun. Berbagai aspek akan dilihat oleh tim. “Kalau sudah 5 tahun bagaimana? Dievaluasi. Apakah capaian kinerjanya bagus? Masih bisa dipertahankan, tidak? Masih perlu diperpanjang, tidak?” kata Pak Budi saat ditemui di kediamannya kawasan Lamlagang, Banda Aceh.
Ketika diminta data lengkap jabatan eselon II mana saja yang dievaluasi, ketua Pansel mengaku tidak bisa mengingat semuanya. Lantas, ia meminta media ini menghubungi kepala Badan Kepegawaian Aceh (BKA) untuk mendapatkan data tersebut.
Menurut Setia Budi, setelah seluruh tahapan evaluasi tuntas, para pejebat eselon II yang dinyatakan lulus akan menempati posisi baru. Berdasarkan nilai bobot yang dikumpulkan oleh masing-masing peserta seleksi, tim akan menetapkan 3 nama untuk masing-masing jabatan. “Nanti Pak Gubernur akan memilih salah satu dari tiga nama yang kita ajukan,” ujarnya.
Setia Budi juga menjelaskan perbedaan antara Seleksi Terbuka JPT Pratama dengan Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi yang sedang berjalan. “Seleksi terbuka memungkinkan mereka yang dari bawah (eselon III, red) untuk naik mengisi jabatan eselon II. Sedangkan evaluasi hanya untuk mereka yang sedang dalam jabatan eselon II,” ungkapnya.
Disebutkan, sekarang terdapat sebanyak 9 pos jabatan yang kosong, baik akibat pensiun, meninggal atau karena alasan lain. Setelah dilakukan pengisian lewat evaluasi dan uji kompetensi, katanya, nanti akan ketahuan berapa jabatan yang masih kosong. “Baru dilakukan seleksi terbuka,” ucap Setia Budi.
Meski dinamakan evaluasi, kata ketua Pansel, tahapan yang harus dilalui oleh para peserta juga sama seperti Seleksi Terbuka. “Ada penyiapan makalah, presentasi, dan wawancara,” kata Setia Budi.
Sesuai tahapan yang telah disusun oleh pansel, menurut perkiraan Setia Budi, seluruh tahapan evaluasi memakan waktu sekitar 2 minggu. “Baru setelah itu nanti hasilnya kita serahkan ke Pak Gubernur,” pungkasnya.
Tak diganti
Isu mutasi pejabat Aceh menjadi perhatian publik setelah berbagai pihak, terutama DPRA, mendesak Pj Gubernur Achmad Marzuki agar mengganti sejumah kepala dinas yang dianggap berkinerja rendah. Selain itu, mereka juga menyorot pejabat yang penempatannya melanggar kebijakan merit sistem.
Kepala BKA, Abdul Qohar, yang dikonfirmasi terkait nama-nama pejabat eselon II yang diwajibkan mengukuti evaluasi kinerja dan uji kompetensi mengaku sedang berada di luar daerah. Karena itu, dia tidak bisa memberikan data lengkap.
Kata Qohar melalui sambungan telepon, di lingkup ke-PU-an hanya satu Kadis yang dipanggil mengukuti seleksi, yaitu PUPR. Selain itu, Kadis Kesehatan yang tercatat sebagai eselon II paling lama menjabat juga dipanggil.
Dari kalangan kepala SKPA yang sedang merangkap jabatan sebagai Pj bupati, kata Qohar, tidak semua dipanggil ikut seleksi. Menurut informasi dari kepala BKA, Pj Bupati Aceh Tenggara ikut seleksi, tapi Kadis Pendidikan Alhudri yang sedang rangkap jabatan sebagai Pj Bupati Gayo Lues dan termasuk salah satu pejabat yang direkomendasikan DPRA agar diganti, tetap aman. Pejabat ini tidak dipanggil mengikuti evaluasi.[]
Discussion about this post