• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 5 Oktober 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Soroti Belanja Rp37,2 Miliar untuk Dayah, Penerima Barang Tak Pernah Ditetapkan Gubernur

17 paket pengadaan dari laptop hingga sarana tenaga surya disalurkan tanpa Kepgub, BPK nilai berpotensi tidak tepat sasaran.

redaksi by redaksi
2 Juli 2026
in Aceh
BPK Soroti Belanja Rp37,2 Miliar untuk Dayah, Penerima Barang Tak Pernah Ditetapkan Gubernur

Foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam penyaluran barang kepada dayah yang dilakukan Dinas Pendidikan Dayah Aceh pada tahun anggaran 2025. Sebanyak 17 paket pengadaan senilai Rp37,24 miliar diketahui disalurkan kepada dayah penerima tanpa terlebih dahulu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp84,95 miliar pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, BPK melakukan pemeriksaan terhadap 17 paket pengadaan barang yang diperuntukkan bagi dayah dengan total nilai kontrak mencapai Rp37,24 miliar.

Paket pengadaan tersebut meliputi berbagai kebutuhan, mulai dari baju koko, mukena, sajadah, kain sarung, kipas angin, laptop, ranjang dan kasur, mobiler santri dan guru, hingga sarana penerangan tenaga surya yang nilainya mencapai Rp11,86 miliar.

BacaJuga :

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026
Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan dayah penerima bantuan barang beserta jenis dan volume barang yang diterima tidak pernah dituangkan dalam Kepgub.

Padahal, Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Dayah yang Bersumber dari APBA secara tegas mengatur bahwa daftar penerima hibah barang dan jasa harus ditetapkan oleh gubernur melalui Keputusan Gubernur.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa dayah penerima barang tidak mengajukan proposal permohonan atau usulan kebutuhan barang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hibah.

“Penetapan dayah sebagai objek penerima barang beserta jenis dan volume barang tidak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini semakin menarik karena pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Mereka beralasan program pengadaan barang untuk dayah baru pertama kali dilaksanakan di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sehingga tidak memahami mekanisme penetapan penerima hibah melalui Kepgub.

BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020 serta Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap penerima hibah mengajukan surat permohonan dan proposal sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Akibat lemahnya administrasi dan pengendalian tersebut, BPK menyebut penyaluran barang senilai puluhan miliar rupiah itu berpotensi tidak tepat sasaran.

“ Kondisi tersebut mengakibatkan penyaluran barang berpotensi tidak tepat sasaran,” tegas BPK.

BPK menyimpulkan persoalan itu terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mengusulkan daftar penerima hibah untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengusulkan seluruh penerima hibah barang untuk ditetapkan secara resmi melalui Kepgub guna menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran bantuan.

Previous Post

Hari Bhayangkara ke-80, Mualem Sebut Polri Mitra Strategis Pembangunan dan Stabilitas Aceh

Next Post

BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

Berita Lainnya

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026

PIDIE JAYA – Kerusakan Daerah Irigasi (D.I.) Seunong di Kecamatan Meurah Dua, Pidie Jaya, hingga kini masih mengganggu aliran air...

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026

Banda Aceh: Pendaftaran bakal calon Ketua PWI Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) Periode 2026-2031 resmi dibuka sejak Senin...

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kejati Aceh Jalani Visitasi Monev Keterbukaan Informasi 2026

30 September 2026

Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menjalani tahapan visitasi dalam Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik 2026 yang...

Load More
Next Post
BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

Inflasi Aceh Tembus 5,03 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama

5 Oktober 2026
Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

Laba Tembus Rp5,3 Triliun, Mesin Pertumbuhan BSI Makin Moncer

5 Oktober 2026
D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

D.I. Seunong Rusak, Warga Andalkan Gotong Royong, Wagub Dek Fadh Dorong Perbaikan Segera

5 Oktober 2026
Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

Mulai 5 Oktober, Balon Ketua PWI Aceh Wajib Kantongi Dukungan 10 Persen DPT

4 Oktober 2026
BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

BBPOM Aceh Dorong Produk UMKM Aceh Tembus Pasar Internasional melalui Program Eksport F&B Malaysia ke Indonesia 2026

1 Oktober 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In