• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 16 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Soroti Belanja Rp37,2 Miliar untuk Dayah, Penerima Barang Tak Pernah Ditetapkan Gubernur

17 paket pengadaan dari laptop hingga sarana tenaga surya disalurkan tanpa Kepgub, BPK nilai berpotensi tidak tepat sasaran.

redaksi by redaksi
2 Juli 2026
in Aceh
BPK Soroti Belanja Rp37,2 Miliar untuk Dayah, Penerima Barang Tak Pernah Ditetapkan Gubernur

Foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan persoalan serius dalam penyaluran barang kepada dayah yang dilakukan Dinas Pendidikan Dayah Aceh pada tahun anggaran 2025. Sebanyak 17 paket pengadaan senilai Rp37,24 miliar diketahui disalurkan kepada dayah penerima tanpa terlebih dahulu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) sebagaimana diwajibkan dalam aturan yang berlaku.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam laporan itu, BPK mengungkap bahwa Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah merealisasikan belanja barang dan jasa sebesar Rp84,95 miliar pada tahun 2025. Dari jumlah tersebut, BPK melakukan pemeriksaan terhadap 17 paket pengadaan barang yang diperuntukkan bagi dayah dengan total nilai kontrak mencapai Rp37,24 miliar.

Paket pengadaan tersebut meliputi berbagai kebutuhan, mulai dari baju koko, mukena, sajadah, kain sarung, kipas angin, laptop, ranjang dan kasur, mobiler santri dan guru, hingga sarana penerangan tenaga surya yang nilainya mencapai Rp11,86 miliar.

BacaJuga :

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa penetapan dayah penerima bantuan barang beserta jenis dan volume barang yang diterima tidak pernah dituangkan dalam Kepgub.

Padahal, Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Dayah yang Bersumber dari APBA secara tegas mengatur bahwa daftar penerima hibah barang dan jasa harus ditetapkan oleh gubernur melalui Keputusan Gubernur.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan bahwa dayah penerima barang tidak mengajukan proposal permohonan atau usulan kebutuhan barang sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan hibah.

“Penetapan dayah sebagai objek penerima barang beserta jenis dan volume barang tidak ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tulis BPK dalam laporannya.

Temuan ini semakin menarik karena pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) mengaku tidak mengetahui adanya ketentuan tersebut. Mereka beralasan program pengadaan barang untuk dayah baru pertama kali dilaksanakan di Dinas Pendidikan Dayah Aceh sehingga tidak memahami mekanisme penetapan penerima hibah melalui Kepgub.

BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Pergub Aceh Nomor 53 Tahun 2020 serta Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2022 yang mengharuskan setiap penerima hibah mengajukan surat permohonan dan proposal sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.

Akibat lemahnya administrasi dan pengendalian tersebut, BPK menyebut penyaluran barang senilai puluhan miliar rupiah itu berpotensi tidak tepat sasaran.

“ Kondisi tersebut mengakibatkan penyaluran barang berpotensi tidak tepat sasaran,” tegas BPK.

BPK menyimpulkan persoalan itu terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak mengusulkan daftar penerima hibah untuk ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Atas temuan tersebut, Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh mengusulkan seluruh penerima hibah barang untuk ditetapkan secara resmi melalui Kepgub guna menjamin akuntabilitas dan ketepatan sasaran bantuan.

Previous Post

Hari Bhayangkara ke-80, Mualem Sebut Polri Mitra Strategis Pembangunan dan Stabilitas Aceh

Next Post

BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

Berita Lainnya

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat edukasi kepada generasi muda...

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026

BANDA ACEH – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Muhammad Nasir resmi memimpin Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Aceh setelah dilantik sebagai...

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026

Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan...

Load More
Next Post
BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

BPK Ungkap Proyek Perkim Aceh Tak Sesuai Spesifikasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

Literasi Sejak Dini, BBPOM Aceh Bekali Pelajar Menjadi Konsumen Cerdas

15 Juli 2026
Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

15 Juli 2026
Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

Transformasi Layanan BSI Dorong Peningkatan 24 Juta Nasabah

14 Juli 2026
Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

Muhammad Nasir Pimpin KORPRI Aceh, ASN Ditantang Tinggalkan Zona Nyaman

14 Juli 2026
Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

Cetak Produk Pangan Berkualitas, BBPOM Aceh Tingkatkan Kompetensi Pelaku IRTP

14 Juli 2026
  • Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    Kejati Tahan Kades dan PNS BPN di Kasus Korupsi Lahan di Seumelu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In