BANDA ACEH – BBPOM Aceh memperkuat pengawasan obat dan makanan yang beredar di pasaran dengan meningkatkan kapasitas petugas pengawas melalui kolaborasi bersama Disperindag Aceh. Langkah ini dilakukan untuk mempersempit ruang peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan dan berpotensi membahayakan masyarakat.
Dalam kegiatan peningkatan kapasitas petugas pengawas barang beredar dan jasa/perdagangan yang digelar Disperindag Aceh, Senin (22/6/2026), BBPOM Aceh memberikan pembekalan terkait pengawasan produk obat dan makanan, mulai dari tahap sebelum beredar hingga setelah beredar di masyarakat.
Narasumber BBPOM Aceh, Desi Ariyanti Ningsih dan Endang Yuliawati, menegaskan pentingnya pengawasan terpadu guna memastikan produk yang beredar memiliki izin edar serta memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat.
Desi Ariyanti Ningsih mengatakan pengawasan obat dan makanan tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi berbagai pihak agar produk berbahaya dapat dicegah masuk ke tengah masyarakat.
“Kolaborasi antara Disperindag Aceh dan BBPOM Aceh menjadi kunci untuk mencegah serta menangani peredaran produk obat dan makanan yang mengandung bahan berbahaya,” ujarnya.
Sementara itu, Endang Yuliawati mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat membeli produk konsumsi. Ia mengajak konsumen untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi suatu produk.
“Langkah sederhana ini dapat membantu masyarakat terhindar dari produk yang tidak memenuhi ketentuan dan berisiko terhadap kesehatan,” katanya.
Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Aceh, Munardi, mengapresiasi dukungan BBPOM Aceh dalam memperkuat kompetensi petugas pengawas di lapangan. Menurutnya, pengetahuan yang diberikan sangat penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan barang beredar di Aceh.
Melalui penguatan kapasitas pengawas dan edukasi kepada masyarakat, BBPOM Aceh menargetkan pengawasan produk beredar semakin efektif sehingga perlindungan konsumen terhadap risiko produk ilegal, kedaluwarsa, maupun mengandung bahan berbahaya dapat terus ditingkatkan.










Discussion about this post