BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengadaan bahan makanan siswa SMK Pembangunan Pertanian (SMK-PP) Negeri Saree pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut di antaranya menunjukkan adanya pemesanan bahan makanan yang telah dilakukan sebelum surat pesanan atau kontrak diterbitkan.
Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.
Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan Pemerintah Aceh menganggarkan dan merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sebesar Rp6,39 miliar. Dari nilai tersebut, salah satu paket pengadaan bahan makanan siswa SMK-PP Saree dilaksanakan oleh CV GU berdasarkan Surat Pesanan Nomor #EP-01JPKTY73PRMMG438GG9ABPY93 tanggal 21 Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp4,312 miliar.
Kontrak tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 21 Maret hingga 25 Desember 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai, dibayar 100 persen, dan diserahterimakan pada 22 Desember 2025.
Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta bahwa pemesanan bahan baku makanan dan minuman telah dilakukan sejak 1 Januari 2025 atau hampir tiga bulan sebelum surat pesanan diterbitkan.
“Pelaksanaan pesanan sebelum tanggal 21 Maret 2025 mendahului surat pesanan dengan nilai sebesar Rp717.656.653,31,” tulis BPK dalam laporannya.
Selain itu, pembayaran atas pesanan bahan makanan dan minuman untuk Januari, Februari, dan April 2025 diketahui telah dilakukan melalui SP2D tanggal 21 Mei 2025 senilai Rp1,06 miliar.
Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pengadaan bahan makanan dan minuman pada periode siswa tidak menginap di sekolah.
Berdasarkan Kalender Pendidikan SMK-PP Negeri Saree Tahun Pelajaran 2024/2025 dan 2025/2026, terdapat sejumlah masa libur panjang, termasuk libur semester, Ramadhan dan Idul Fitri, Idul Adha, serta akhir semester. Kepala Sekolah SMK-PP Saree menjelaskan bahwa selama periode tersebut siswa tidak tinggal di asrama sehingga pemberian makanan di sekolah ditiadakan.
Meski demikian, hasil penelusuran terhadap faktur pemesanan menunjukkan masih terdapat pesanan bahan baku makanan dan minuman yang dilakukan pada masa libur sekolah dengan nilai mencapai Rp317.268.773,23.
Temuan lainnya adalah adanya lonjakan pemesanan bahan makanan pada Desember 2025 yang tidak didukung kebutuhan nyata.
BPK mencatat terjadi peningkatan kebutuhan bahan baku makanan sebesar Rp64.245.553,12 dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Padahal berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SMK-PP Saree, tidak terdapat kegiatan khusus yang dilaksanakan selama bulan tersebut yang dapat menjadi alasan meningkatnya kebutuhan konsumsi siswa.
Lebih lanjut, auditor juga menemukan sejumlah bahan makanan yang dipesan melebihi kebutuhan dapur sebenarnya.
Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas dapur dan penanggung jawab urusan dapur, kebutuhan harian sejumlah bahan pokok telah diketahui secara pasti. Namun dari hasil pemeriksaan faktur, terdapat kelebihan pesanan untuk lima jenis bahan baku, yakni beras, cabai merah, tomat, bawang merah dan gas LPG 50 kilogram dengan nilai mencapai Rp233.399.548,59.
Atas seluruh temuan tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran kepada CV GU sebesar Rp614.913.874,94 yang berasal dari pengadaan saat masa libur sekolah, peningkatan pesanan yang tidak berdasarkan kebutuhan, serta pemesanan melebihi kebutuhan riil.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan lebih saji saldo Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp614,91 juta.
Dalam pemeriksaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan sebelum kontrak karena Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru disahkan pada Februari 2025, sementara penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK dilakukan pada akhir Februari.
PPTK juga menyebut penyedia yang digunakan merupakan perusahaan yang sama dengan tahun sebelumnya dan memiliki rekam jejak pekerjaan yang baik sehingga kebutuhan makanan siswa tetap dipenuhi sambil menunggu proses administrasi selesai.
Namun, penjelasan tersebut justru mengindikasikan pengadaan dilakukan secara proforma. BPK juga mencatat fakta penting bahwa faktur pesanan yang dijadikan dasar pembayaran tidak disusun oleh pihak penyedia, melainkan dibuat oleh internal sekolah dan tidak didasarkan pada bukti pengiriman barang yang benar-benar diterima oleh dapur sekolah.
BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam laporannya, BPK menyimpulkan permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh selaku Pengguna Anggaran tidak optimal mengawasi pelaksanaan belanja barang dan jasa pada satuan kerja yang dipimpinnya. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK dinilai tidak berpedoman pada ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan pesanan yang dilakukan penyedia.
Atas temuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja barang dan jasa, menginstruksikan PPK dan PPTK mematuhi ketentuan pengadaan, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp614.913.874,94 untuk disetorkan kembali ke kas daerah.










Discussion about this post