MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Agar pelayanan kesehatan yang diberikan dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, Tim Pertimbangan Klinis Provinsi Aceh yang dibentuk oleh Pemerintah Aceh bersinergi bersama BPJS Kesehatan Banda Aceh dengan mengadakan pertemuan sosialisasi keberadaan tim tersebut yang dihadiri ketua dan anggota Tim Pertimbangan Klinis (TPK) Provinsi Aceh pada Jum’at (17/11) di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh.
Pada pertemuan tersebut hadir seluruh personalia dari dari Tim Pertimbangan Klinis yaitu unsur Dinas Kesehatan Aceh yang diwakili oleh Yuanita Ananda, Rais Husni Mubarak dan Dina Fahara, kemudian dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Fachrul Jamal dan dari Akademisi Kedokteran dan Kesehatan, Nasrul Musadir.
Anggota Tim Pertimbangan Klinis Aceh yang mewakili dari unsur Dinas Kesehatan Aceh, Yuanita Ananda dalam paparan materinya mengungkapkan lahirnya tim ini merupakan amanat dari Perpres 82/2018 dan Permenkes 17/2019 dimana Tim Pertimbangan Klinis ini merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan provinsi yang dibentuk oleh gubernur untuk menyelesaikan sengketa klinis di tingkat provinsi dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan. Untuk susunan personalia anggotanya kata Yuanita, ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 440/921/2023 tentang Pembentukan Tim Pertimbangan Klinis Jaminan Kesehatan Nasional.
“Tim Pertimbangan Klinis bertugas menyelesaikan Sengketa Klinis dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan. Selanjutnya dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pertimbangan Klinis menyelenggarakan fungsi diantaranya Penapisan sengketa yang diadukan kepada Tim Pertimbangan Klinis, Penyelesaian Sengketa Klinis atas pengaduan dari Para Pihak, kemudian Penyampaian Sengketa Klinis yang tidak dapat diselesaikan oleh Tim Pertimbangan Klinis kepada Dewan Pertimbangan Klinis dan Pemberian umpan balik termasuk analisis kebijakan tentang Sengketa Klinis kepada seluruh pihak terkait,” jelas Yuanita.
Yuanita melanjutkan, Tim Pertimbangan Klinis juga memiliki kewenangan Memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan para pihak, Meminta keterangan saksi/ahli, Meminta dokumen/surat-menyurat, data informasi elektronik (digital) dari para pihak dan rekam medis dari fasilitas kesehatan. Selain itu ungkap Yuanita kewenangannya adalah Meminta data klaim dan data pelayanan kesehatan kepada BPJS Kesehatan serta Membuat keputusan penyelesaian sengketa klinis.
“TPK berfungsi sebagai mahkamah imparsial independen sengketa JKN sebagai upaya akhir mediasi sengketa terkait penyelenggaraan Jaminan Kesehatan antara Peserta dengan Fasilitas Kesehatan, Peserta dengan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan dengan Fasilitas Kesehatan atau BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan. Jika nantinya Apabila tetap tidak didapati kesepakatan maka penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui proses pengadilan,” ucap Yuanita.
Sementara itu, Anggota TPK Aceh yang mewakili dari unsur Akademisi Kedokteran dan Kesehatan, Nasrul Musadir menyampaikan bahwa Tim Pertimbangan Klinis ini sangat efektif karena dapat menjembatani antara pemberi pelayanan dan penerima pelayanan. Nasrul mengatakan dengan adanya tim ini akan dapat meningkatkan pelayanan terhadap pasien.
“Tim ini akan berusaha memaksimalkan kinerja demi peningkatan pelayanan yang merupakan langkah awal dalam peningkatan mutu pelayanan baik dari segi pelayanan kesehatan maupun dari sisi pembiayaan JKN,” kata Nasrul.
Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, Fachrul Jamal menyampaikan TPK Pusat membentuk satu dewan agar para pakar bisa melakukan evaluasi terhadap masalah pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan, individu dan BPJS Kesehatan. Menurutnya, berpegang pada konsep suatu masalah jika dikerjakan secara bersama-sama akan lebih mudah, jika ada masalah nantinya akan duduk di Tim Pertimbangan Klinis untuk penyelesaian masalah tersebut.
Pada kesempatan tersebut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyambut baik dengan adanya keberadaan dari Tim Pertimbangan Klinis ini karena sudah ada wadah yang menampung dan menyelesaikan sengketa jika dalam pelaksanaan Program JKN terdapat permasalahan.
“Selama ini ada beberapa pengaduan dari peserta ke BPJS Kesehatan terkait sengketa klinis akan tetapi belum mengetahui kemana harus melapor, tentunya dengan adanya Tim Pertimbangan Klinis sangat membantu dan peserta tidak perlu khawatir lagi untuk dapat membuat laporan dan penyelesaian sengketa klinis,” kata Neni.
Disisi lain Neni mengatakan agar Program JKN ini dapat berkesinambungan dan berjalan dengan baik dalam penyelenggaraannya, perlu dilakukan pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan ditingkat Provinsi sehingga dapat meminimalisir kecurangan yang terjadi dalam Program JKN.(rq)
Discussion about this post