• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 26 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPJS Kesehatan Dan Kejari Banda Aceh Bahas Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Program JKN

redaksi by redaksi
16 Agustus 2024
in Aceh
BPJS Kesehatan Dan Kejari Banda Aceh Bahas Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Program JKN

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk menjaga keberlangsungan Program JKN serta memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia yang tepat sasaran sesuai dengan segmentasinya, BPJS Kesehatan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak terkait dalam ekosistem JKN, salah satunya dukungan dari Kejaksaan dalam rangka penegakan hukum dan kepatuhan badan usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN.

Agar tingkat kepatuhan badan usaha tersebut berjalan dengan optimal, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan pertemuan koordinasi dan silaturahmi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banda Aceh, Rabu (14/8) bertempat di ruang kerja Kajari Banda Aceh.

Kajari Banda Aceh Aceh, Suhendri mengapresiasi Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang merupakan bentuk kepedulian dan perhatian Pemerintah Aceh kepada masyarakatnya untuk memberikan perlindungan kesehatan. Namun menurutnya, bagi masyarakat yang mampu dan berasal dari badan usaha untuk dapat mendaftar secara mandiri maupun didaftarkan melalui badan usaha ditempatnya bekerja.

“Apresiasi kami sampaikan kepada Pemerintah Aceh melalui Program JKA dimana masyarakat di Aceh ini sangat beruntung kesehatannya telah terjamin dan juga Pemerintah Aceh diharapkan dapat memastikan ketersediaan anggaran JKA sehingga Program JKA ini dapat terus berjalan. Namun bagi masyarakat yang telah mampu ataupun berasal dari badan usaha agar dapat mendaftar secara mandiri ataupun melalui badan usaha dan harus patuh membayar iuran untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN,” jelas Suhendri.

BacaJuga :

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Selain itu, Suhendri akan berfokus kepada badan usaha yang memiliki kemampuan membayar iuran JKN namun tidak melakukan pembayaran secara rutin sehingga terjadinya tunggakan pembayaran iuran JKN. Oleh karena itu menurutnya, diperlukan adanya stategis untuk meningkatkan penerimaan iuran JKN dari segmen badan usaha sehingga Program JKN ini dapat berkelanjutan.

“Tujuan dari semua ini adalah agar masyarakat khususnya peserta JKN terlindungi kesehatannya sehingga saat mengakses layanan tidak terdapat kendala. Kemudian juga pentingnya peningkatan mutu layanan agar peserta mendapatkan pelayanan yang prima dan optimal,” jelas Suhendri.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar menyampaikan apresiasinya kepada para Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Kejaksaan Negeri Banda Aceh yang telah mendukung Program JKN dan khususnya kerja selama ini dalam penegakan badan usaha.

“Terima kasih kami sampaikan kepada JPN khususnya juga kepada Kejari Banda Aceh yang telah mendukung keberlangsungan Program JKN melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk pendampingan dalam hal penegakan kepatuan badan usaha yang selama ini telah berjalan dengan baik. Saat ini jumlah badan usaha tidak patuh dalam melakukan pembayaran iuran berjumlah 40 badan usaha di Kota Banda Aceh, harapannya dapat kita tindak lanjuti bersama melalui SKK untuk meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran iuran JKN,” jelas Neni.

Neni juga mengimbau agar pemberi kerja tidak lagi menggunakan JKA dari segmen PBI sehingga dapat mengurangi beban anggaran Pemerintah Aceh. Sebab, menurutnya, bagi pemberi kerja wajib mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN untuk terlindunginya kesehatan pekerja sebagaimana sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Previous Post

Banggar Sampaikan Penjelasan RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024

Next Post

TATA PASEE selaku Sekda GRIB JAYA Aceh menyerahkan Mandat Untuk DPC Nagan Raya

Berita Lainnya

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026

Banda Aceh – Krisis listrik kembali menghantam sejumlah wilayah di Aceh, Senin (25/5/2026). Setelah sebelumnya masyarakat sempat berharap kondisi mulai...

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Jakarta – Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas Aceh dan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com - RSUD dr. H. Yuliddin Away tercatat menginput puluhan paket pengadaan alat kesehatan dalam update terbaru Rencana Umum Pengadaan...

Load More
Next Post
TATA PASEE selaku Sekda GRIB JAYA Aceh menyerahkan Mandat Untuk DPC Nagan Raya

TATA PASEE selaku Sekda GRIB JAYA Aceh menyerahkan Mandat Untuk DPC Nagan Raya

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026
BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

24 Mei 2026
Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

24 Mei 2026
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In