• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 10 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

Banggar Sampaikan Penjelasan RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024

redaksi by redaksi
16 Agustus 2024
in Kutaraja
Banggar Sampaikan Penjelasan RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024

Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Jumat (16/8/2024).

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Banda Aceh menyampaikan penjelasan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (RKUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK, Jumat (16/8/2024).

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRK, Usman, dihadiri Ketua DPRK, Farid Nyak Umar, dan segenap anggota dewan. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Ade Surya, dan jajaran SKPK.

Usman menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah merampungkan pembahasan RKUA-PPAS Perubahan APBK Tahun 2024.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Banggar dan Tim TAPK Banda Aceh yang telah dengan baik dan aktif bekerja sehingga RKUA-PPAS Tahun 2024 disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif sesuai skedul,” katanya.

BacaJuga :

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026
Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

Sementara itu, dalam laporan Banggar yang disampaikan oleh anggota Banggar, Safni, ada beberapa perubahan pada pos pendapatan asli daerah (PAD) maupun kebijakan belanja daerah. Pada PAD 2024 sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.383.995.422.531,- mengalami peningkatan sebesar Rp92.916.518.783,- atau 7,20 persen dari pendapatan daerah dalam APBK murni 2024 yang ditetapkan Rp1.291.078.903.748,-

Peningkatan tersebut kata Safni, bersumber dari alokasi pendapatan transfer Pemerintah Pusat yaitu penambahan dana alokasi umum (DAU) yang disalurkan secara nontunai melalui fasilitas treasuary deposit facility (TDF), dana transfer dari pemerintah provinsi yaitu penambahan dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok, serta bantuan keuangan bersifat khusus untuk dana tambahan bantuan operasional mukim tahun anggaran 2024.

“Kemudian ada juga peningkatan pendapatan dari BLUD RSUD Meuraksa,” kata Safni.

Sementara belanja daerah lanjut Safni, sebelumnya direncanakan sebesar Rp1.409.995.810.249 mengalami peningkatan sebesar Rp92.043.316.500 atau 6,98% dari belanja daerah yang ditetapkan dalam APBK murni tahun 2024 sebesar Rp1.317.952.493.749.

Safni mengatakan, peningkatan belanja tersebut direncanakan untuk penambahan anggaran belanja pemenuhan gaji non-PNS, TPP guru bersertifikasi, dan kebutuhan lainnya.

Safni melanjutkan, usai melewati beberapa pembahasan bersama TAPK Banda Aceh, selanjutnya Banggar menyampaikan masukan, saran, dan rekomendasi untuk draf RKUA-PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2024, antara lain, Banggar meminta TAPK untuk berhati-hati dan cermat dalam mengalokasilan belanja pada seluruh OPD agar tidak menimbulkan utang baru di tahun 2024. Kemudian target PAD 2024 sebesar Rp346.790.965.342 baru mencapai realisasi 52,10 persen per awal Agustus 2024.

“Banggar meminta kepada Pj Wali Kota melalui TAPK memperjelas besaran proyeksi target PAD sampai akhir Desember 2024. Jika proyeksi tersebut tidak tercapai, perlu dievaluasi dan dilakukan rasionalisasi dan strategi yang dilakukan oleh OPD pengelola PAD,” pungkas politisi Gerindra ini. [Adv]

Previous Post

Lantik Pejabat Esselon II, Pj Sekda Aceh Ingatkan Percepatan Realisasi APBA

Next Post

BPJS Kesehatan Dan Kejari Banda Aceh Bahas Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Program JKN

Berita Lainnya

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

Demo Tolak JKA Memanas: Massa Coba Turunkan Merah Putih, Polisi Amankan 6 Orang

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Gelombang penolakan terhadap kebijakan Pemerintah Aceh terkait Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terus menguat. Aliansi Rakyat Aceh (ARA) secara...

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

Sidang Perdana Kasus Ujaran Kebencian Digelar, Terdakwa Ajukan Pengakuan Bersalah

30 April 2026

MediaNanggroe.com — Kejaksaan Negeri Banda Aceh resmi menggelar sidang perdana perkara tindak pidana ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Banda Aceh,...

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

Geger! Janin 6 Bulan Dibuang di Bantaran Krueng Doy, Polisi Buru Pelaku

30 April 2026

MediaNanggroe.com - Warga gampong Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Banda Aceh digegerkan dengan adanya temuan bungkusan yang terbalut kain berwarna putih...

Load More
Next Post
BPJS Kesehatan Dan Kejari Banda Aceh Bahas Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Program JKN

BPJS Kesehatan Dan Kejari Banda Aceh Bahas Optimalisasi Tingkat Kepatuhan Program JKN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

9 Mei 2026
Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

7 Mei 2026
Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

Pemerintah Aceh Apresiasi Ketegasan Polda Usai Aksi Massa Rusak Kantor Gubernur

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

7 Mei 2026
ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
  • ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik Bobbi Sandri sebagai Kajari Banda Aceh, Gantikan Suhendri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In