MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I melakukan rapat koordinasi mengenai Skrining Riwayat Kesehatan dan Kepesertaan Aktif Program JKN bagi Petugas Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang dihadiri dari unsur Komisi Independen Pemilihan (KIP) se Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) se Aceh, Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA) dan Unsur Dinas Kesehatan se Aceh. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring dan luring ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Azwardi pada Selasa (6/2) di Banda Aceh.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya menyampaikan tujuan dari kegiatan ini dilaksanakan adalah untuk memastikan kembali data kepesertaan petugas pemilu apakah telah terdaftar dalam Program JKN. Jika masih ada yang belum terdaftar kata Neni, maka akan ditindak lanjuti untuk segera didaftarkan agar mendapatkan jaminan kesehatan.
Neni melanjutkan, selain mengenai kepesertaan, selanjutnya juga memastikan bahwa seluruh petugas pemilu dan pilkada telah melakukan Skrining Riwayat Kesehatan sehingga jika berisiko menderita suatu penyakit dapat dideteksi sejak awal dan dapat dilakukan upaya pencegahan dan pengobatan.
“Seperti kita ketahui bersama, telah adanya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan BPJS Kesehatan tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program JKN Bagi Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Daerah dengan 3 poin utama antara lain memastikan seluruh Petugas Penyelenggara Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan BPJS Kesehatan, kemudian mendorong petugas penyelenggara pemilu dan pilkada tahun 2024 yang belum terdaftar dalam pesertaan JKN untuk mendaftarkan diri menjadi peserta JKN serta bagi petugas dengan kepesertaan JKN nonaktif untuk dilakukan reaktivasi. Selanjutnya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan dan membayarkan iuran bagi petugas yang belum menjadi peserta JKN,” jelas Neni.
Neni menambahkan saat ini progress jumlah kepesertaan JKN Petugas Pemilu KIP se Aceh, dari 41.007 total petugas pemilu, yang tidak terdaftar dalam Program JKN adalah sejumlah 1.609 dengan progress Skrining Riwayat Kesehatannya yang berisiko menderita penyakit sejumlah 5.207 atau sebesar 12,7%. Neni melanjutkan, sedangkan bagi petugas Panwaslih dari total petugas 6.258, terdapat 276 belum terdaftar dalam Program JKN sedangkan untuk Skrining Riwayat Kesehatan sejumlah 1.062 atau 15,57% berisiko penyakit.
“Ada beberapa kategori tindak lanjut terhadap hasil skrining riwayat kesehatan bagi petugas pemilu dan pilkada, diantaranya jika petugas tersebut telah menjadi peserta JKN dan kepesertaannya aktif kemudian hasil skrining riwayat kesehatannya berisiko penyakit maka tindak lanjutnya adalah petugas tersebut dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya jika telah menjadi peserta JKN namun datanya nonaktif dan hasil skrining riwayat kesehatannya berisiko penyakit maka segera dilakukan reaktivasi status kepesertaan JKN agar dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke FKTP. Bagi yang belum terdaftar dan hasil skrining kesehatannya berisiko penyakit maka dilakukan pendaftaran peserta JKN untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke FKTP. Dan yang terakhir petugas telah terdaftar dan status kepesertaan aktif namun hasil skrining riwayat kesehatannya tidak berisiko penyakit maka agar dipastikan selalu kepesertaan JKN aktif dan tetap menjaga pola hidup sehat,” ucap Neni.
Neni berharap dapat terus saling berkoordinasi dengan KIP dan Panwaslih terhadap petugas pemilu yang status kepesertaannya nonaktif dengan berbagai faktor untuk dapat dilakukan reaktivasi kemudian bagi hasil skrining kesehatannya berisiko penyakit dapat segera ditindak lanjuti sehingga dalam pelaksanaan proses persiapan pemilu, pada saat pemilu ditanggal 14 Februari 2024 dan pasca pemilu tidak ada kendala yang berarti.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Aceh, Azwardi Abdullah yang menyampaikan arahan Pj. Gubernur Aceh mengungkapkan salah satu suksesnya terselanggaranya pemilu karena kesehatan. Oleh karena itu kata Azwardi perlu dipastikan petugas pemilu dalam kondisi kesehatan yang prima agar dalam menjalankan tugasnya dengan baik karena dengan Skrining Riwayat Kesehatan, dapat memastikan penyakit apa yang berpotensi sehingga dapat melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Dengan adanya JKN diharapkan petugas pemilu mendapatkan akses pelayanan yang berkualitas tanpa perlu khawatir akan biaya. Harapan juga kami sampaikan kepada BPJS Kesehatan agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada petugas pemilu. Diperlukannya sinergi bersama antara Pemerintah Aceh, KIP, Panwaslih, BPJS Kesehatan dan stakeholder lainnya untuk pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan optimalisasi JKN,” ungkap Azwardi.
Azwardi menambahkan, mengenai data kepesertaan agar dapat dihimpun mulai dari desa hingga tingkat provinsi untuk mendapatkan validitas data sehingga dibutuhkan konsolidasi dan kolaboratif yang kuat untuk mewujudkan pemilu yang lancar dan tidak ada kendala.(rq)
Discussion about this post