MediaNanggroe.com, Banda Aceh – BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menjadi narasumber pada Kegiatan Forum Peningkatan Kualitas Pelayanan Keluarga Berencana (KB) yang dilaksanakan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Perwakilan Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (11/7). Forum ini diikuti 46 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Kesehatan dan Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Pengurus Cabang 23 kabupaten/kota.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh Neni Fajar menyampaikan yang dipaparkan oelh BPJS Kesehatan tentang penjaminan pelayanan KB dan kesehatan reproduksi dalam program JKN. Dalam kesempatan tersebut dirinya menyampaikan jika pelayanan KB di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diberikan kepada seluruh peserta JKN sesuai dengan ketentuan, yakni rujukan berjenjang dan indikasi medis.
“Adapun dasar hukum pelayanan KB adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018. Dalam pasal 47 Perpres Nomor 82 Tahun 2018 disebutkan jika pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan meliputi pelayanan kesehatan yang mencakup 11 item, diantaranya adalah administrasi pelayanan, pemeriksaan, pengobatan , dan konsultasi medis dasar, pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesisalistik. Kemudian, tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis,” jelas Neni.
Neni menambahkan, kemudian dalam pasal 48 disebutkan bahwa manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan, seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana, skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining keehatan tertentu. Kemudian peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.
“Pelayanan KB meliputi konseling dan pelayanan kontrasepsi termasuk vasektomi dan tubektomi, bekerjasama dengan BKKBN. BPJS Kesehatan, menjamin pelayanan KB yang tidak termasuk cakupan jaminan pemerintah pusat. Alat dan obat kontrasepsi disediakan oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ungkap Neni.
Cakupan Pelayanan KB dan Kesehatan Reproduksi di FKTP lanjut Neni meliputi konseling, kapitasi, pasang dan cabut IUD (non kapitasi), pasang atau cabut implan, suntik KB, KB MOP atau vasektomi, dan penanganan komplikasi KB.
“Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan mencakup, pelayanan KB pascapersalinan, KB pascakeguguran, pemasangan atau pencabutan AKDR dan implan interval dengan indikasi medis, tubektomi Metode Operasi Wanita (MOW) interval dengan indikasi medis dan penanganan komplikasi penggunaan kontrasepsi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Forum Peningkatan Kualitas Pelayanan KB, Nurhayati yang juga ketua Pokja KB-KR BKKBN Provinsi Aceh menyampaikan bahwa secara khusus pertemuan ini juga bertujuan untuk secara bersama-sama membuat komitmen dan rencana tindak lanjut dalam meningkatkan persentase kesertaan KB di kabupaten/kota yang kesertaannya masih rendah serta menurunkan persentase Kehamilan yang Tidak Diinginkan (KTD) di Aceh.
Nurhayati menjelaskan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan KB di Provinsi Aceh dalam percepatan penurunan Stunting dan demi menurunkan angka kematian Ibu.
“Tujuan lainnya juga untuk dapat meningkatkan persentase fasilitas Kesehatan (Faskes) yang siap melayani KB Metode Kontrasepsi Jangka Panjang (MKJP). Serta peningkatan pengelolaan kebijakan dan strategi peningkatan pelayanan KB di Faskes. Penyediaan Fasilitasi Peningkatan Kompetensi bagi Tenaga Kesehatan yang melakukan Pelayanan KB, serta dapat meningkatkan Persentase Pelayanan KB Pasca Persalinan (KBPP),” kata Nurhayati.
Disisi lain dirinya menyebutkan bahwa penduduk adalah pelaku dan tujuan akhir dari pembangunan itu sendiri. Untuk mencapai hasil pembangunan yang diharapkan, perlu pemahaman yang komprehensif mengenai potensi, hambatan, peluang dan tantangan kependudukan. Di Indonesia, topik kependudukan tidak bisa dilepaskan dari tiga hal yaitu kuantitas penduduk (jumlah, komposisi, distribusi dan struktur umur), kualitas penduduk (pendidikan, keterampilan, dan pekerjaan) dan mobilitas penduduk (perpindahan permanen, non permanen, dan migrasi internasional).
“Data dan informasi kependudukan menjadi tantangan dalam perencanaan pembangunan Indonesia terutama karena potensi penduduk yang besar dan persebaran penduduk yang tidak merata dan tersebar di arera yang tidak mudah dijangkau. Jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015 sebanyak 255,18 juta jiwa. Dibandingkan dengan sensus maupun survei penduduk sebelumnya, dapat dilihat bahwa jumlah penduduk Indonesia terus mengalami peningkatan. Dalam jangka waktu lima belas tahun yaitu tahun 2000 hingga 2015, jumlah penduduk Indonesia mengalami penambahan sekitar 50,06 juta jiwa atau rata- rata 3,33 juta setiap tahun,” ungkap Nurhayati.(rq)
Discussion about this post