MediaNanggroe.com, Aceh Besar – Untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan kepada peserta JKN, BPJS Kesehatan Banda Aceh mengadakan pertemuan dengan 30 Direktur dan Kepala Bagian Asuransi rumah sakit dari 5 kabupaten/kota yang merupakan wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh meliputi Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya pada Senin (30/1) di Aceh Besar.
Kegiatan pertemuan yang membahas aturan terbaru yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional serta membahas Implementasi Antrean Online yang telah berjalan di rumah sakit.
“Salah satu urgensi dikeluarkannya Permenkes Nomor 3/3023 tersebut adalah mengakomodir kesesuaian biaya layanan kesehatan dan memperbaiki anomali struktur dan mendorong penguatan kualitas pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik pratama dan dokter praktik perorangan maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) seperti rumah sakit dan klinik utama,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya.
Neni menambahkan, dengan diterbitkannya Permenkes tersebut maka ada perubahan ataupun penyesuaian standar tarif baik itu tarif INA-CBG dan Non INA-CBG di FKRTL maupun tarif Kapitasi dan Non Kapitasi di FKRTL. Selain itu menurut Neni, ada penambahan dan perluasan layanan pada pembiayaan Non INA-CBG.
“Tindak lanjut dengan diterbitkannya Permenkes ini BPJS Kesehatan telah mempersiapkan addendum perjanjian kerja sama dengan FKRTL, Optik dan Apotek dan diharapkan FKRTL dapat meningkatkan Mutu dan kualitas pelayanan terhadap peserta JKN,” kata Neni.
Disisi lain yang menjadi perhatian dalam peningkatan mutu layanan menurut Neni adalah agar setiap fasilitas kesehatan tidak lagi meminta pasien membawa berkas fotokopi karena saat ini berobat hanya cukup dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP termasuk surat rujukan yang sudah dapat diakses melalui Aplikasi Mobile JKN. Selanjutnya kata Neni agar rumah sakit menyediakan petunjuk arah untuk memudahkan pasien akses pelayanan selama berada di rumah sakit.
Sementara itu Kepala Bagian Asuransi RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh, Zulfakar mengatakan dengan adanya pertemuan seperti ini maka mendapatkan pemahaman yang sama terkait permenkes 3/2023 ini terutama terkait cara perhitungan selisih biaya jika peserta melakukan peningkatan kelas rawatan di rumah sakit.
“Dimohonkan kepada BPJS Kesehatan untuk dapat memberikan penjelasan secara tertulis kepada rumah sakit terkait dengan simulasi perhitungan peningkatan kelas rawatan agar dapat kami jelaskan dan untuk persamaan persepsi kepada manajemen rumah sakit terhadap permenkes ini,” ucap Zulfakar. (rq)
Discussion about this post