MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Untuk menjaga keakurasian data dan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan DPR Aceh (DPRA) Pemerintah Aceh sampai dengan bulan November 2023 pada Senin (20/11) di Kantor Gubernur Aceh.
Hadir pada pertemuan tersebut Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Iskandar, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Iman Haidir dan dari perwakilan Satuan Perangkat Kerja Aceh (SKPA).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya mengapresiasi kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atas kontribusinya dalam menginput Data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Medis pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran pemda (ARIP) tepat waktu dan Jumlah.
Untuk diketahui Aplikasi ARIP ini diciptakan oleh BPJS Kesehatan merupakan aplikasi bantu berbasis web untuk menghitung iuran JKN segmen Pekerja Penerima Upah Pegawai Negeri (PPU PN) Daerah dan memastikan tingkat akuntabilitas penagihan Iuran Wajib Pemda Kabupaten/Kota/Provinsi secara mudah, tepat, dan cepat.
“Manfaat dari Aplikasi ARIP ini antara lain sebagai alat bantu dalam proses menghitung besaran Iuran JKN per pegawai per satker pada masing-masing komponen tunjangan dengan maksimal Rp12 juta, Memudahkan penyediaan data untuk kepentingan audit bagi Pemda ataupun BPJS Kesehatan dan Proses perhitungan menjadi mudah, akurat, konsisten dan akuntabel,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar.
Neni menambahkan, manfaat selanjutnya juga untuk memudahkan monitoring dan evaluasi dasar perhitungan iuran JKN PPU PN Daerah telah menggunakan 5 komponen sesuai dengan ketentuan. Kemudian kata Neni dapat digunakan sebagai data acuan dalam pemutakhiran data peserta pada database kepesertaan BPJS Kesehatan dan Analisa trend realisasi gaji/iuran JKN yang akurat untuk kebutuhan penganggaran.
“Ucapan terima kasih kami kepada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) atas kontribusinya dalam menginput Data Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Jasa Medis pada Aplikasi Rekonsiliasi Iuran pemda (ARIP) tepat waktu dan jumlah. Rata-rata pengumpulan pembayaran TPP sampai dengan bulan Oktober 2023 dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Aceh adalah sebesar 91%. Atau 34 SKPA yang telah lengkap melakukan penginputan data TPP, oleh karena itu diharapkan dengan rutin melakukan penginputan tersebut akan didapati data dan iuran JKN yang akurat, tepat waktu serta tepat jumlah pembayarannya,” ungkap Neni.
Neni menambahkan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini salah satunya adalah untuk Menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, Iuran Wajib Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRA yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.
“Peran pemerintah dalam Program JKN salah satunya adalah Pembiayaan dalam bentuk Kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemda, Subsidi Iuran PBPU Kelas III, Pembayaran kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara seperti PNS Daerah, PPPK, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah dan Perangkat Desa,” ucap Neni.
Neni juga berharap kepada Pemerintah Aceh menerbitkan instruksi Sekda untuk teknis penyelesaian pembayaran 1% Komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dinas Pendidikan dan harapan lainnya sambung Neni kepada Pemerintah Aceh agar dapat menerbitkan Surat Edaran Gubernur/Sekda untuk penggunaan aplikasi ARIP dalam perhitungan iuran JKN 1% dan 4% TPP/TPG/Jasa Medis Pemerintah Aceh.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Aceh Iskandar yang hadir pada kegiatan tersebut mengatakan dari 47 SKPA, baru 34 SKPA yang telah lengkap penginput data TPP secara lengkap. Iskandar mengimbau 13 SKPA tersebut dapat segera melengkapi data TPP tersebut.
“Sebagian besar SKPA telah rutin melakukan penginputan data kelengkapan data TPP dan rutin melakukan pembayaran iuran JKN. Untuk beberapa SKPA lagi yang belum lengkap data TPP dan belum membayar iuran JKN agar dapat diundang secara khusus untuk dibahas apa kendalanya sehingga akan kita carikan solusi bersama terhadap kekurangan bayar tersebut,” kata Iskandar.
Pada kesempatan tersebut Iskandar juga menyampaikan terima kasihnya kepada BPJS Kesehatan, karena menurutnya dengan adanya BPJS Kesehatan masyarakat tidak perlu ragu dan khawatir lagi untuk berobat sebab telah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Iskandar juga mengungkapkan dengan adanya kegiatan rekonsiliasi ini, kemitraan dan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dapat berlanjut untuk kesejahteraan PNS khususnya dalam bidang jaminan sosial kesehatan. (rq)
Discussion about this post