MediaNanggroe.com, Meureudu – Satpol PP dan WH Aceh Bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, TNI, Polri serta Satpol PP dan WH Pidie Jaya menyita hampir 1.500 bungkus rokok yang tidak dilekati pita cukai.
Penyitaan dilakukan pada saat digelar operasi pasar terkait peredaran rokok illegal di Kabupaten Pidie Jaya, 14 Desember 2023.
Kepala Seksi Humas Satpol PP dan WH Aceh, Mohd. Nanda Rahmana, menyatakan “ hari ini kita melaksanakan operasi gempur rokok illegal bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh bertujuan memberantas peredaran rokok ilegal di kabupaten Pidie Jaya”.
Nanda menambahkan, ada sekitar 1.500 bungkus rokok atau setara 30.000 batang rokok illegal yang kita sita dari toko pedagang grosir, rokok illegal tersebut kita peroleh di daerah Lueng Putu, Meureudu dan Ule Gle dengan berbagai merk seperti HD, HD Mild dan NIKKEN, ujarnya.
Operasi pasar digelar untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga bisa meningkatkan pendapatan Aceh dari bagi hasil cukai rokok, tambah Nanda.
Lebih lanjut Nanda menjelaskan, untuk mengetahui rokok ilegal dapat dilakukan dengan cara mengecek pita cukai yang ada pada kemasan rokok.
“Ada empat modus pelanggaran rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai (polos), rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai yang berbeda,” ujarnya.
Discussion about this post