• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 30 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Jaksa Ingatkan Santri: Bullying dan Penghinaan di Medsos Dapat Berujung Pidana UU ITE

redaksi by redaksi
21 November 2025
in Lintas Timur
Jaksa Ingatkan Santri: Bullying dan Penghinaan di Medsos Dapat Berujung Pidana UU ITE

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., saat memberikan penyuluhan hukum pada program Jaksa Masuk Dayah di Bireuen, Kamis, 20 November 2025.

MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mempertegas komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum generasi muda melalui program strategis “Jaksa Masuk Dayah” yang digelar di Dayah YPI Darussa’adah Cabang II Cot Tarom, Kabupaten Bireuen, Kamis, 20 November 2025. Dalam kegiatan tersebut, ratusan santri mengikuti penyuluhan hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H.

Dalam pemaparannya, Ali Rasab menekankan pentingnya pemahaman hukum sejak dini, terutama bagi para pelajar dayah yang akan menjadi bagian penting dalam tatanan kehidupan masyarakat Aceh. Ia menjelaskan peran Kejaksaan serta dasar-dasar hukum yang wajib dipahami oleh para santri.

“Hukum adalah sekumpulan peraturan yang dibuat oleh pejabat berwenang, bersifat memaksa, dan apabila dilanggar akan diberikan sanksi. Program Jaksa Masuk Dayah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada santriwan/santriwati serta menambah wawasan tentang hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia,” jelas Ali Rasab.

Dalam sesi penyuluhan tersebut, ia memberikan perhatian khusus terhadap fenomena kenakalan remaja di dunia digital yang semakin mengkhawatirkan. Ali Rasab mengingatkan para santri tentang konsekuensi hukum dari bullying, penghinaan, dan pencemaran nama baik, terutama yang dilakukan melalui media sosial. Menurutnya, perbuatan tersebut memiliki implikasi serius di mata hukum dan dapat dijerat dengan sanksi pidana.

BacaJuga :

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026
BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Ia menegaskan bahwa tindakan itu diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), di mana pelaku dapat dikenakan hukuman penjara apabila terbukti melakukan pelanggaran. Peringatan ini disampaikan agar para santri lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media digital.

Kegiatan yang juga melibatkan Dinas Pendidikan Dayah Provinsi Aceh dan Bank Aceh Syariah Cabang Bireuen ini berlangsung hingga pukul 12.00 WIB. Program tersebut menjadi salah satu implementasi nyata Kejaksaan dalam menjalankan fungsi edukatif untuk mencetak generasi santri yang sadar hukum, berakhlak, dan mampu menyesuaikan diri dengan tantangan perkembangan teknologi di era modern

Previous Post

Aceh Jadi Provinsi Teraman di Sumatera, Kapolda Tegaskan Pentingnya Rasa Aman bagi Semua

Next Post

Aceh Lelang 12 Jabatan Strategis, Muhammad MTA Tegaskan Proses Tanpa Intervensi

Berita Lainnya

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu...

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

BPK: ASN Lhokseumawe Tak Masuk 218 Hari Tetap Digaji

26 Juni 2026

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia mengungkap temuan mengejutkan dalam pengelolaan belanja pegawai Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran...

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

BPK Temukan Sejumlah Kelemahan Pengelolaan Keuangan Pemko Lhokseumawe

26 Juni 2026

LHOKSEUMAWE – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan sejumlah kelemahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025....

Load More
Next Post
Sambut Idul Adha, Pemerintah Aceh Akan Gelar Pasar Murah

Aceh Lelang 12 Jabatan Strategis, Muhammad MTA Tegaskan Proses Tanpa Intervensi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

30 Juni 2026
BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

30 Juni 2026
BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

30 Juni 2026
BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

30 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In