• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 14 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Dyah Apresiasi Pelaksanaan Itsbat Nikah Bagi Korban Konflik dan Masyarakat Miskin Pidie Jaya

lasdianto by lasdianto
24 Maret 2021
in Lintas Timur
Dyah Apresiasi Pelaksanaan Itsbat Nikah Bagi Korban Konflik dan Masyarakat Miskin Pidie Jaya

Ketua Tim Penggerak PKK Aceh, Dyah Erti Idawati, memberikan sambutan sekaligus membuka pelaksanaan Itsbat Nikah bagi Korban Konflik dan Masyarakat Miskin di Kantor Mahkamah Syar'iyah, Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (24/3/2021). Foto Ist

MEUREUDU – Ketua Tim Penggerak PKK Aceh Dyah Erti Idawati, mengapresiasi pelaksanaan Itsbat Nikah bagi korban konflik dan masyarakat miskin yang belum memiliki buku nikah di Kabupaten Pidie Jaya, yang diinisiasi oleh Dinas Syariat Islam Aceh.

Hal itu disampaikan Dyah saat membuka pelaksanaan Itsbat Nikah Tingkat Provinsi bagi korban konflik dan masyarakat miskin di Kabupaten Pidie Jaya, yang bertempat Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Pidie Jaya, Rabu (24/3/2021).

Menurut Dyah, Itsbat nikah yang diserahkan kepada 150 pasangan itu diharapkan akan menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian identitas hukum atas pernikahan bagi kedua kelompok rentan tersebut.

“Ini adalah sebuah langkah strategis dalam rangka memastikan identitas hukum bagi masyarakat, terutama masyarakat kurang mampu di Aceh,” kata Dyah.

BacaJuga :

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026

Dyah mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan Itsbat nikah ini, sangat relevan dengan tujuan dari gerakan PKK, yang dituangkan dalam Perpres Nomor 99 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 36 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Gerakan PKK adalah gerakan pembangunan masyarakat yang tumbuh dari dan untuk masyarakat.

“Berdasarkan landasan hukum itu, maka tujuan PKK sebagai gerakan pemberdayaan keluarga, baik di gampong maupun di perkotaan telah diwujudkan, sebagi salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan hidup, kemampuan dan kepribadian secara mental dan fisik,” kata Dyah.

Sebagaimana diketahui, kebanyakan dari pasangan yang tidak memiliki akta nikah tersebut adalah mereka para korban konflik, masyarakat miskin dan korban musibah tsunami. Akibatnya, banyak pasangan tidak memiliki dokumen resmi berupa akta nikah.

Dyah menuturkan, dengan tidak adanya akta nikah akan berdampak negatif terutama bagi kaum perempuan apabila munculnya permasalahan dalam keluarga. Seperti ketika terjadi perceraian, yang akan menyebabkan pihak perempuan tidak akan mendapatkan haknya sebagai istri, baik untuk mendapatkan hak atas harta bersama, hak perwalian anak saat perceraian, maupun hak waris apabila suaminya meninggal.

Selain itu anak yang lahir dari perkawinan tanpa akta nikah, akan kesulitan mendapatkan dokumen negara seperti akta kelahiran, yang akan berdampak pada terkendala dalam proses pendidikan ataupun untuk tujuan mendapatkan akses pelayanan kesehatan secara gratis bagi anak. Yang pada akhirnya, semua itu akan sangat berdampak pada ketahanan aspek psikologis terutama harkat dan martabat seorang perempuan.

Namun demikian, TP PKK Aceh hadir untuk terus bergerak melakukan penguatan melalui koordinasi dengan instansi pemerintah dengan memotivasi dan menggerakkan masyarakat agar mau dan mampu merubah diri menuju keadaan yang lebih baik, demi terwujudnya kehidupan yang bermartabat dan semakin sejahtera secara berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh EMK. Alidar mengatakan, pelaksanaan Itsbat Nikah akan berlangsung hingga esok hari. Dengan tujuan memberikan perlindungan dan penerusan terhadap status pribadi dan hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa setia yang di alami masyarakat Aceh, terutama para korban konflik, masyarakat miskin dan korban musibah tsunami.

Setidaknya, sekitar 150 pasangan akan memperoleh akta nikah dari pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam, guna mewujudkan tertib administrasi serta masyarakat Aceh yang bermartabat dan berkeadilan dengan mengamalkan nilai keislaman.

“Di tahun ini kita hanya bisa mengakomodir 300 pasangan, yakni 150 pasangan Pidie Jaya, dan Lhokseumawe 75 pasangan dan Aceh Jaya 75 pasangan. Untuk angka keseluruhan ada 22.155 dan itu sudah sejak 2015 hingga kini kita lakukan Itsbat Nikah,” ujarnya.

Ia berharap, di tahun 2021 ini, permasalahan Itsbat Nikah dapat selesai di seluruh Aceh dan seluruh masyarakat miskin, korban konflik dan tsunami akan memiliki dokumen pernikahan dan akte kelahiran secara resmi.

Salah satu pasangan yang mendapatkan akta nikah, M Isa Ismail dan Rukaiyyah mengaku sangat bersyukur dan berterimakasih kepada Pemerintah Aceh. dengan dilaksanakannya Itsbat Nikah. Ia mengaku, sudah puluhan tahun hidup dalam pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.

“Dari tahun 1969 kami nikah tidak punya akta Nikah, kami sangat berterimakasih,” kata wanita asal Meunasah Kulam, Kecamatan Kuta Rentang, Kabupaten Pidie Jaya.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Bupati Pidie Jaya H Aiyub Abbas, Ketua Mahkamah Syar’iyah Pidie Jaya Abdurrahman Alwi, Ketua DWP Aceh Safrida Yuliani, dan Ketua PKK Pidie Jaya Darnawati M. Jamil.

Pertemuan itu menerapkan protokol kesehatan, yaitu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Previous Post

Gubernur Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh

Next Post

Seleksi PPPK 2021, Kemenag: 9.495 Guru Madrasah, 27.303 Guru Agama Sekolah

Berita Lainnya

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Dugaan praktik fee atau setoran dalam Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan. Ketua...

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026

Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengambil langkah tegas untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di...

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

7 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti alokasi anggaran Sekretariat Daerah...

Load More
Next Post
Seleksi PPPK 2021, Kemenag: 9.495 Guru Madrasah, 27.303 Guru Agama Sekolah

Seleksi PPPK 2021, Kemenag: 9.495 Guru Madrasah, 27.303 Guru Agama Sekolah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In