MediaNanggroe.com, Pidie Jaya – Sempat viral di media sosial belum lama ini. Dua guru wanita asal Pidie Jaya, Aceh, membuat video. Isinya, meminta keadilan kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh. Mereka merasa diperlakukan sewenang-wenang oleh pihak sekolah.
Kedua guru kembar itu bernama Khairani dan Khairina. Mereka berstatus sebagai guru honorer pada SMAN 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya.
Dalam tayangan video, salah satu dari mereka mengatakan, pihak sekolah tidak adil. Nama kedua guru ini dihilangkan dari sebuah Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Tindakan kepala sekolah (kepsek), menurut mereka, bisa berakibat fatal nantinya ketika ada pendataan.
Keadilan yang diminta belum datang, kedua gurunya malah dilaporkan ke polisi oleh Kepala SMAN 1 Bandar Dua, Nilawati binti Zulkarnaini. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Khairani mengatakan, dalam surat polisi nomor B/1293/XI/Res.2.5/2022 disebutkan, pemanggilan keduanya berkaitan dengan konten video mereka yang memohon keadilan kepada Pj Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh. “Hanya mohon keadilan. Tidak ada maksud mencemarkan nama baik siapapun,” ujarnya.
Guru muda ini menambahkan, video itu dibuat hanya sebagai upaya menyampaikan keluh kesah kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh Alhudri. “Agar bisa membantu masalah yang sedang kami hadapi,” timpalnya.
Menurut guru pelajaran Biologi tersebut, mereka hanya meminta agar diberi hak yang sama dengan puluhan rekannya yang lain yakni memperoleh SK piket kegiatan Remedial dari tahun 2017 hingga 2020. “Kami hanya meminta hak yang sama dengan kawan kami yang lain. Salahkah kami meminta keadilan kepada pemimpin kami,” tanya Khairani.
Untuk mengkonfirmasi masalah ini, KabarAktual mencoba hubungi Kepala SMAN 1 Bandar Baru, Nilawati, Minggu (6/11/2022) malam, melalui sambungan telepon tapi tidak tersambung. Pesan WhatsApp yang dikrim ke nomor ponsel sang kepsek juga tidak direspon.[]
Discussion about this post