MediaNanggroe.com, Takengon – Pedagang yang nekat berjualan di tanah kosong pinggiran jalan Paya Ilang, Kota Takengon ditertiban oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Aceh Tengah.
Tanah Paya Ilang yang statusnya masih sengketa, tidak diperbolehkan ada warga yang berjualan, walau sifatnya sementara, kecuali ada ijin dari pihak terkait.
Demikian disampaikan Kepala Satpol PP, Ariansyah, kepada wartawan saat penertiban berlangsung di back up, aparat kepolisian dan POM.
“Kita tidak ijinkan, kecuali mereka mengantongi surat ijin dari pihak berwenang,” kata Ariansyah, Jumat (6/1/2023).
Tim terpadu yang datang sekira pukul 9.30 Wib langsung memperingatkan warga yang berjualan, agar membongkar lapak yang telah dibangun seadanya.
Menurut Ariansyah, lapak yang dibangun juga sangat merugikan pihak pemerintah, selain itu mereka warga mencoba kembali menguasai lahan yang saat ini tengah sengketa di Pengadilan Negeri.
“Tanah ini tengah sengketa, jadi tidak boleh ada aktivitas apapun di dalamnya. Yang nanti akan menimbulkan masalah baru,” kata Ariansyah.
Discussion about this post