MediaNanggroe.com – Komitmen memberantas peredaran narkotika terus ditunjukkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan. Pada Kamis, 1 Mei 2025, personel Satresnarkoba melaksanakan penyerahan tahap II terhadap tiga tersangka kasus narkotika jenis sabu beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Tiga tersangka yang diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing berinisial MI, RC, dan SA. Proses ini merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP-A/01/I/RES.4.2./2025 dan LP-A/04/I/RES.4.2./2025, yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Aceh Selatan.
Penyerahan tersebut menegaskan keseriusan Polres Aceh Selatan, di bawah naungan Polda Aceh, dalam menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Kegiatan penyerahan dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan oleh Lima personel Satresnarkoba Polres menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, yang diterima secara resmi oleh JPU melalui penandatanganan register B12 dan berita acara serah terima.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Yunus, S.H.,M.H., menegaskan bahwa Polres Aceh Selatan akan terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. “Penegakan hukum terhadap pelaku narkotika harus tuntas dan profesional. Penyerahan tahap II ini menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum dan efek jera kepada para pelaku,” ujar Kasat Resnarkoba.
Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama semua pihak, termasuk masyarakat yang terus mendukung pemberantasan narkoba. “Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan jika ada dugaan aktivitas mencurigakan. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan,” tutupnya.













Discussion about this post