MediaNanggroe.com, Singkil – Pemberlakuan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada musim penyelenggaraan haji tahun ini kembali diterapkan, dikarenakan pandemi Covid-19 belum berakhir. Sementara itu, Pemerintah memberikan peluang bagi Calon Jamaah Haji (CJH) boleh mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya atau dana haji.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, Saifuddin. Melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Istadi Putra. Saat berbincang – bincang dengan RRI di ruang kerjanya. Kamis (10/06/2021)
” Secara regulasi, Pemerintah memberikan fasilitas bagi Calon Jamaah Haji (CJH) yang ingin menarik setoran pelunasan biaya atau dana Haji,” Kata Istadi Putra
Kemudian ditambahkan Istadi, tertundanya keberangkatan Calon Jamaah Haji (CJH) terhitung sudah tahun berturut – turut, disebabkan karena dampak Pandemi Covid-19 belum berakhir. Sehingga Pemerintah Arab Saudi, sejauh ini belum membuka akses (pintu masuk) bagi Pemerintah Indonesia yang hendak memberangkatkan Calon Jemaah Haji (CJH) ke tanah suci.
” Sejauh ini Calon Jamaah Haji (CJH) kita, belum ada yang komplin atau meminta kembali uangnya,” Tambahnya
Lebih lanjut Istadi menjelaskan, terkait diperbolehkan usulan pengembalian dana haji, tergolong menjadi dua kategori. Pertama, permintaan pengembalian setoran awal dana haji (batal nomor porsi). Kemudian kedua, kategori pengembalian setoran pelunasan dana atau biaya haji.
” jika jamaah kita menarik setoran awalnya, berarti CJH tersebut masuk kategori membatalkan nomor porsi haji mereka,” Tandas Istadi
Akan tetapi, jika calon jamaah haji (CJH) butuh biaya (uang) namun hanya mengajukan pengembalian setoran pelunasan biaya atau dana haji. Maka jamaah tersebut masih tercatat dalam daftar tunggu keberangkatan haji.
Sementara itu, terkait setoran pelunasan biaya haji yang sudah dilakukan jamaah. Namun, keberangkatan masih tertunda. Istadi menegaskan Pemerintah menjamin biaya atau dana tersebut dipastikan aman.













Discussion about this post