MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan masalah terhadap pengelolaan kendaraan bermotor hingga dikuasai pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tahun 2023.
Sebanyak 223 unit senilai Rp5.589.326.277,00. Rincian kendaraan bermotor yang belum diketahui keberadaannya.
Bahkan 7 Unit kendaraan dinas yang digunakan oleh pihak lain diluar Pemerintah Daerah, namun Pengurus Barang tidak dapat menunjukkan berita acara pinjam pakai atas kendaraan tersebut. mirisnya, kendaraan yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian pinjam pakai berjumlah tujuh kendaraan roda empat dengan nilai Rp1.512.320.000,00
Tak hanya itu, terdapat penyajian Aset Tetap Peralatan dan Mesin berupa kendaraan bermotor sebanyak 36 unit senilai Rp4.228.109.387,00 yang tidak menyajikan informasi lengkap seperti nomor rangka, nomor mesin, nomor polisi dan nomor bukti pemilikan kendaraan bermotor (BPKB).
BPK juga menemukan dari hasil uji petik sebanyak 41 unit kendaraan dengan nilai Rp1.191.014.659,00 tidak memiliki STNK saat dilakukan cek fisik.
Selain itu, terdapat 321 kendaraan senilai Rp9.432.179.254,00 telah jatuh tempo pembayaran pajaknya namun belum dibayarkan.
Lebih lanjut Auditor BPK juga menemukan 5 unit kendaraan roda 4 milik Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya Perjanjian Pinjam Pakai yang Habis Masa Berlakunya senilai Rp1.145.610.000,00.
Jangka waktu pinjam pakai BMD paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang satu kali. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik, ditemukan perjanjian pinjam pakai yang
telah melewati batas waktu, namun kendaraan masih digunakan oleh pihak lain sebanyak lima unit”, tulis BPK .
Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan fisik oleh auditor pemeriksaan kartu Inventaris Barang (KIB) B atas kendaraan bermotor beroda dua dan kendaraan bermotor beroda empat secara uji petik bersama Pengurus Barang dan Bidang Aset BPKK pada tanggal 18 s.d. 19 Maret 2024, disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2023.
Discussion about this post