MediaNanggroe.com, Aceh Besar, Dalam rangka mempercepat pendataan dan pendaftaran peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) khususnya di Kabupaten Aceh Besar, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dan Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar melakukan pertemuan dengan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Operator Desa Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) serta Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Selasa (28/6) di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Saat ini Kabupaten Aceh Besar memiliki kuota PBI-JK sebesar 21.834, yang telah dilakukan pengusulan valid berdasarkan aplikasi SIKS-NG pada bulan ini yaitu sebesar 3.071. Tentunya masih banyak kekurangan data yang belum memenuhi kuota. Harapannya agar Operator SIKS-NG di setiap desa di Kabupaten Aceh Besar segera melakukan percepatan pendataan masyarakat untuk memaksimalkan kouta yang telah disediakan,” ucap Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Aceh Besar, Nuraida.
Nuraida melanjutkan, tugas TKSK salah satunya adalah melakukan sosialisasi, mediasi dan koordinasi. Oleh karena itu diharapkan agar TKSK bersama Pendamping PKH dan Operator SIKS-NG di desa untuk memaksimalkan percepatan pendataan PBI-JK melalui koordinasi serta sosialisasi kepada aparat desa.
Sementara itu, Camat Peukan Bada, Aceh Besar Budi Santosa yang hadir pada kegiatan tersebut menyampaikan saat ini pemerintah dalam membuat sebuah program ataupun kegiatan seperti bantuan sosial dan lainnya pasti menggunakan Big Data untuk memprosesnya. Jadi, Budi berharap dukungan Operator Desa SIKS-NG untuk segera melakukan update data PBI-JK.
Disisi lain, Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Kahar Muzakar mengatakan tujuan dari pendataan PBI-JK ini adalah untuk kesejahteraan masyarakat, maka dari itu agar jaminan kesehatan ini tepat sasaran diperlukan update data masyarakat untuk memperoleh data peserta yang valid.
“Jumlah data peserta PBI-JK yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang disahkan oleh Bupati Aceh Besar pada bulan Juni ini sebesar 2.905. Sedangkan untuk jumlah data yang telah diaktifkan kembali (re-aktifasi) mulai dari bulan Oktober 2021 sampai bulan Mei 2022 sebesar 1.216,” kata Kahar.
Kahar juga mengimbau agar Bayi Baru Lahir yang telah didaftarkan ke BPJS Kesehatan segera dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memperoleh Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang selanjutnya masuk ke dalam Kartu Keluarga (KK) orang tuanya dan mendapatkan Akte Kelahiran.
“Bayi PBI-JK yang belum memiliki NIK berpotensi dinonaktifkan pada periode selanjutnya, jika orang tuanya tidak melaporkan kelahiran dan mendapatkan NIK di Disdukcapil Kab/Kota
serta tidak melaporkan perubahan Bayi Baru Lahir kepada BPJS Kesehatan,” ucap Kahar.(rq)
Discussion about this post