• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 5 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Hari Operasi Pasar

redaksi by redaksi
26 September 2025
in Aceh
Bea Cukai Aceh Amankan 11.400 Batang Rokok Ilegal dalam Tiga Hari Operasi Pasar

Mediaananggroe.com — Kanwil Bea Cukai Aceh bersama Satpol PP WH Aceh selama tiga hari berturut-turut melaksanakan operasi pasar pemberantasan rokok ilegal di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Operasi yang digelar sejak 24 hingga 26 September 2025 berhasil mengamankan total 11.400 batang rokok ilegal dari berbagai warung di beberapa titik wilayah, 26 September 2025.

Pada 24 September 2025, operasi digelar di kawasan Setui, Banda Aceh. Petugas berhasil mengamankan 1.060 batang rokok ilegal berbagai merek, seperti Manchester, HD Gold, HD Red, dan VR 7. Keesokan harinya, 25 September, operasi berlanjut ke Lueng Bata, Banda Aceh dan Lambaro, Aceh Besar. Dari lokasi tersebut, Bea Cukai bersama Satpol PP WH Aceh kembali menemukan 2.680 batang rokok ilegal dari lima warung, dengan merek di antaranya Manchester Red, HD Gold, IB, Hummer Merah, Nikken, Marshal, Hmin, Camclar, Nexton, dan VR 7. Selanjutnya, pada 26 September 2025, operasi dilakukan di Keutapang, Aceh Besar, dan berhasil mengamankan 7.660 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti HD Clasic, Camclar Light, Manchester Royal Red, Manchester UK SE, Oris, VR 7, HD Gold White, Luffman Red, M4, Nikken, Manchester Sapphire Blue, hingga Humer Red.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyampaikan bahwa operasi pasar ini adalah bentuk keseriusan Bea Cukai dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Aceh. Menurutnya, mengkonsumsi rokok ilegal sama saja dengan mengkonsumsi barang yang dilarang negara. Selain berbahaya bagi kesehatan, rokok ilegal juga melanggar aturan dan merugikan penerimaan negara.

“Pedagang yang menjual rokok ilegal berarti menjual barang yang dilarang negara. Ada unsur pelanggaran hukum dan ancaman pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cukai. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak mengonsumsi dan tidak memperjualbelikan rokok ilegal,” tegas Leni.

BacaJuga :

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

4 Juli 2026
144 Kendaraan Dinas Hilang, BPK Sorot Amburadulnya Pengelolaan Aset Aceh Selatan

144 Kendaraan Dinas Hilang Di Aceh Selatan, Ini Data Lengkap BPK

4 Juli 2026

Ia juga menambahkan bahwa ciri rokok ilegal dapat dikenali dari tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai palsu, atau penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Masyarakat diharapkan semakin waspada dan tidak tergiur harga murah rokok ilegal, karena konsekuensi hukum dan dampak negatifnya lebih besar.

Bea Cukai Aceh menegaskan bahwa operasi pasar akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan menggandeng Satpol PP WH Aceh dan aparat terkait lainnya. Selain pengawasan dan penindakan, edukasi kepada masyarakat juga akan digencarkan agar kesadaran kolektif terhadap bahaya rokok ilegal semakin meningkat.

 

Previous Post

Pelantikan 290 Pejabat Baru, Sekda Nasir: Mari Bersinergi Bangun Aceh Lebih Baik

Next Post

M. Gade Resmi Jabat Kabag Protokol Setda Aceh, Sampaikan Terima Kasih kepada Insan Media

Berita Lainnya

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

4 Juli 2026

Tapaktuan – Keberadaan RSUD Pratama Teuku Cut Ali di Kecamatan Kluet Selatan yang diharapkan menjadi solusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat...

144 Kendaraan Dinas Hilang, BPK Sorot Amburadulnya Pengelolaan Aset Aceh Selatan

144 Kendaraan Dinas Hilang Di Aceh Selatan, Ini Data Lengkap BPK

4 Juli 2026

Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan serius terkait pengelolaan aset kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan....

BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026

Tapaktuan - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengadaan mobil dinas Bupati Aceh Selatan senilai Rp1,875 miliar memunculkan pertanyaan baru...

Load More
Next Post
M. Gade Resmi Jabat Kabag Protokol Setda Aceh, Sampaikan Terima Kasih kepada Insan Media

M. Gade Resmi Jabat Kabag Protokol Setda Aceh, Sampaikan Terima Kasih kepada Insan Media

Discussion about this post

BERITA TERKINI

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

RSUD Pratama Teuku Cut Ali Jadi Beban APBK? BPK Sorot Klaim BPJS Tak Bisa Ditagih

4 Juli 2026
Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

Kapolri Resmi Lantik Irjen Pol. Ruddi Setiawan sebagai Kapolda Aceh

4 Juli 2026
144 Kendaraan Dinas Hilang, BPK Sorot Amburadulnya Pengelolaan Aset Aceh Selatan

144 Kendaraan Dinas Hilang Di Aceh Selatan, Ini Data Lengkap BPK

4 Juli 2026
BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

Saat Pengadaan Disebut Dipending, Kontrak Mobil Dinas Miliaran Justru Terbit

3 Juli 2026
BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

BPK Sorot Lembur Rp11,9 Miliar di Aceh, Pegawai Cuti Tetap Dibayar

3 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In