MediaNanggroe.com, Sabang – Untuk meningkatkan Penegakan Hukum dan Kepatuhan Badan Usaha untuk mendaftar dan membayar iuran Program JKN, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh melaksanakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Sabang pada Rabu (7/6) di Sabang. Kegiatan ini dihadiri oleh anggota forum yang terdiri dari unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan (DPMPTSP-Naker) Sabang.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar mengatakan saat ini jumlah penduduk Kota Sabang yang terdaftar dalam Program JKN sejumlah 41.165 jiwa dari jumlah total penduduk sampai dengan Desember 2022 sejumlah 43.176 jiwa. Artinya, lanjut Neni sudah 95% penduduk Kota Sabang menjadi Peserta JKN.
“Walaupun Provinsi Aceh khususnya Kota Sabang telah dikategorikan Universal Health Coverage (UHC) karena sudah 95% terdaftar penduduknya dalam Program JKN, namun masih ada 2.011 jiwa yang belum terdaftar. Selain itu masih ada juga para pekerja dan badan usaha yang belum terdaftar melalui segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) tapi menggunakan JKN melalui segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Tujuan dari penegakan kepatuhan ini adalah agar para pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang tepat dan layak,” ungkap Neni dalam paparan materinya.
Neni menambahkan, khusus untuk badan usaha, yang telah terdaftar sejumlah 84 dan yang belum terdaftar sejumlah 8 badan usaha. Mengenai badan usaha yang menunggak pembayaran iuran JKN terdapat 5 badan usaha sampai dengan Desember 2022 dan sampai dengan dengan Mei 2022 terdapat 12 badan usaha yang menunggak pembayaran iuran dengan jumlah piutang Rp14.315.358,-.
“Terhadap badan usaha yang tidak patuh dalam hal pembayaran iuran pada tahun 2022, telah dilakukan pemanggilan bersama oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Adapun jumlah tagihan iuran yang kami sampaikan kepada JPN sebanyak Rp7.437.844 dan efektivitas dari SKK sebanyak Rp6.171.828, tentunya apresiasi kami kepada JPN Kejari Sabang terhadap efektivitas SKK tersebut,” ucap Neni.
Mengingat Sabang merupakan kota wisata, tindak lanjut yang dilaksanakan menurut Neni antara lain melakukan pemetaan secara manual terhadap hotel, resort dan peginapan baru yang ada di Kota Sabang yang belum mendaftarkan badan usaha ke BPJS Kesehatan. Selanjutnya ungkap Neni, secara sistem akan dilakukan rekonsiliasi data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP) dari Dinas Tenaga Kerja dengan data masterfile BPJS Kesehatan.
“TIndak lanjut berikutnya kami akan mengirimkan data ke Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilias Penduduk Aceh agar dapat dibuatkan Nota Pemeriksaan. Selanjutnya juga akan mengirimkan data tersebut ke DPMPTSP-Naker Kota Sabang terkait badan usaha yang tidak patuh dalam hal pendaftaran dan pembayaran iuran. Diharapkan ketika temukan badan usaha yang terdapat dalam data yang belum mendaftar ke BPJS Kesehatan disaat kegiatan jemput bola ke lapangan yaitu sosialisasi pembuatan atau penertiban Nomor Induk Berusaha (NIB) oleh DPM-PTSP yang kemudian dapat ditindaklanjuti,” jelas Neni.
Kepala Kejari Sabang selaku Ketua Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kota Sabang, Milono Raharjo menyampaikan dukungannya untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. Milono juga menyatakan kesiapan JPN untuk menindaklanjuti SKK dari BPJS kesehatan terhadap badan usaha yang tidak patuh mendaftar dan badan usaha yang tidak patuh membayar iuran JKN.
“Untuk langkah awal akan kita lakukan melalui cara humanis dengan turun bersama antara JPN, DPMPTSP-Naker dan BPJS Kesehatan, kita berikan sosialisasi kepada pelaku usaha yang menurut kami lebih efisien dan lebih signifikasi hasilnya,” kata Milano didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Sabang, Yovi Iskandar.
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh, Suhaimi mengatakan selama ini secara rutin telah dilakukan pemeriksaan bersama dengan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan terhadap badan usaha yang tidak patuh dan tentunya telah dilakukan secara optimal walaupun masih ada kekurangan, namun menurut Suhaimi akan dituntaskan pemeriksaan bersama sesuai dengan jadwal yang telah disusun.
“Dari pemeriksaan ketidakpatuhan yang selama ini telah berjalan, kami menuangkan dalam Nota Pemeriksaan yang akan menjadi acuan kepada badan usaha untuk dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, jika belum patuh badan usaha tersebut maka dilanjutkan dengan Nota Kedua. Selanjutnya jika badan usaha kembali tidak mengindahkan hal tersebut maka akan diberikan Surat Peringatan Satu dan Surat Peringatan Kedua. Mohon bantuannya kepada BPJS Kesehatan Kota Sabang agar dapat menyampaikan jumlah badan usaha yang patuh membayar iuran setelah pemeriksaan lapangan kami lakukan untuk dapat kami tuangkan dalam Nota Pemeriksaan,” jelas Suhaimi.
Diakhir kegiatan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyerahkan Penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sabang atas kerjasama dan dukungan selama Progam JKN ini dicetuskan sejak 2014 dalam hal kerja sama Penaganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. (rq)
Discussion about this post