MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sebanyak 8 satuan kerja pada lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dinyatakan lolos penilaian dan diusulkan ke TPN (Tim Penilai Nasional).
Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman meminta kepada satuan kerja tersebut untuk tidak berbangga hati dulu.
Penegasan tersebut diungkapkannya pada kegiatan Penguatan Reformasi Birokrasi dan Pendampingan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani WBK/WBBM di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan Penyerahan Piagam Penghargaan Kepada Satker yang diusulkan ke TPN, Kamis (26/8/2021).
Meurah Budiman mengatakan bahwa satuan kerja yang telah dinyatakan lolos oleh TPI harus mempersiapkan diri sehingga berhasil meraih WBK/WBBM.
Selain itu, Ia juga meminta kepada satuan kerja yang belum lolos pada tahun ini untuk tidak mengendorkan semangat. Hasil tahun ini diharapkannya menjadi catatan untuk memperbaiki kegagalan ke depannya.
“Jangan berbangga hati dulu, ini adalah awal untuk menyiapkan semua. Untuk satker yang belum lolos, jangan kendor, harus lebih semangat lagi,” ujarnya saat memberikan arahan.
Lebih lanjut, Meurah Budiman meminta untuk belajar dari kegagalan pada masa lalu. Catatan kecilnya mengatakan bahwa kegagalan meraih WBK/WBBM sering kali terjadi karena masih adanya responden pada survei yang tidak puas dengan pelayanan.
Sehingga dirinya meminta untuk memberikan pelayanan yang baik tanpa gratifikasi.
“Belajarlah dari kegagalan, nomor pengaduan harus bisa dihubungi dan selalu aktif setiap hari, esensi dari zona integritas adalah pelayanan yang aman dan nyaman,” tuturnya.
Berlangsung di Aula Bangsal Garuda Kemenkumham Aceh, turut hadir dalam kegiatan ini para Pimpinan Tinggi Pratama, Sejumlah Pejabat Struktural Kemenkumham Aceh, Kepala UPT di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar, dan diikuti secara virtual oleh seluruh UPT di daerah.
Sebelumnya saat memberikan laporan, Kepala Divisi Administrasi Rakhmat Renaldy menerangkan bahwa aplikasi E-RB terintegrasi pada sistem PMPRB yang dapat diakses oleh Menpan dan Kementerian/kelembagaan lainnya, sehingga data dukung yang telah ataupun belum terunggah sudah tidak dapat direkayasa.
“Oleh karenanya pemenuhan data dukung WBK/WBBM serta data dukung Rencana Kerja Tahunan dan laporan pelaksanaan Reformasi Birokrasi pada aplikasi E-RB harus diselesaikan sebagaimana mestinya,” katanya.
Kemudian Rakhmat Renaldy mengingatkan bahwa seluruh satuan kerja baik yang lolos ke TPI dan TPN ataupun yang tidak lolos wajib memenuhi data dukung yang ada pada aplikasi E-RB, hal tersebut sebagai bentuk proses pembangunan ZI yang berkelanjutan.
“Bagi UPT yang dinyatakan tidak lolos bukan semerta-merta tugasnya berakhir. Namun itu adalah awal untuk mempelajari kegagalan dan memperbaiki ke depannya,” tambahnya
Adapun Satuan kerja yang mendapatkan penghargaan pada kegiatan ini Kanim Kelas III Non TPI Takengon, Kanim Kelas I TPI Banda Aceh, Kanim Kelas II TPI Lhokseumawe, Kanim Kelas II TPI Langsa, LPKA Kelas II Banda Aceh, Lapas Kelas IIA Banda Aceh, dan Lapas Kelas IIB Kuala Simpang. (mc Prov Aceh/if)
Discussion about this post