• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 14 November 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP–WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh Gelar Operasi Gabungan

redaksi by redaksi
23 Oktober 2025
in Aceh Besar
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP–WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh Gelar Operasi Gabungan

MediaNanggroe.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan di wilayah Aceh Besar. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menggelar operasi gabungan pengawasan dan penertiban rokok ilegal, di Kecamatan Darul Imarah dan Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/10/2025).

Operasi yang telah berlangsung sejak Selasa 21 Oktober 2025 kemarin tersebut, menyasar sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE). Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Linmas Marzuki SP MSi mengungkapkan, petugas berhasil menyita 11.880 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti IB, Hmin, Luffman, Manchester, dan Niken. Barang bukti tersebut diamankan karena tidak dilekati pita cukai, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 19.179.000.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan negara dari maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh Besar,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha resmi. “Sinergi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh dukungan semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal. Satpol PP & WH Aceh Besar akan terus hadir menjaga integritas, ketertiban, serta mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

BacaJuga :

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

14 November 2025
Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang

Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang

13 November 2025

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar memahami konsekuensi hukum apabila kedapatan menjual rokok ilegal. Marzuki menambahkan, terdapat empat ciri umum yang perlu dikenali masyarakat dan pedagang, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai bekas.

“Kami menjelaskan langsung kepada pedagang agar lebih selektif. Banyak kasus terjadi karena pedagang tidak memahami aturan, sehingga edukasi menjadi bagian penting selain penindakan,” kata Marzuki.

Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Sebagai informasi lainnya, dasar hukum penindakan terhadap rokok ilegal dalam operasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai.(*)

 

Previous Post

Semangat Berintegritas! BPOM Aceh Ajak ASN BP3KP Sumatera I Siap Raih WBK

Next Post

Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Lainnya

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

14 November 2025

MediaNanggroe.com -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar melalui Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan (Diskopukmdag) kembali melanjutkan proses penataan Pasar Induk...

Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang

Bupati Aceh Besar Kunjungi Balai Embrio Ternak Cipelang

13 November 2025

MediaNanggroe.com - Dalam upaya memperkuat arah pembangunan ekonomi daerah melalui sektor pertanian, khususnya peternakan, Bupati Aceh Besar H Muharram Idris...

Pesona Gampong Kue Khas Aceh di Empee Trieng, Tradisi yang Terus Dijaga

Pesona Gampong Kue Khas Aceh di Empee Trieng, Tradisi yang Terus Dijaga

13 November 2025

MediaNanggroe.com - Gampong Empee Trieng di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, menyimpan pesona tersendiri lewat aroma kue tradisional yang masih...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

14 November 2025
BPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif 91 Siswa Sukma Bangsa Lhokseumawe

BPOM Aceh Terima Kunjungan Edukatif 91 Siswa Sukma Bangsa Lhokseumawe

14 November 2025
Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

Pemkab Aceh Besar Lanjutkan Penataan Pasar Induk Lambaro

14 November 2025
Pekan Depan, KPK Panggil 3 Pimpinan DPRA soal Pengadaan Tiga Kapal Aceh Hebat

2026, Kapal Aceh Hebat 1 Layani Rute Internasional Krueng Geukueh–Penang

13 November 2025
Bank Indonesia Resmikan Industri Pengolahan Cabai Pertama di Aceh Bersama Pemerintah Aceh

Bank Indonesia Resmikan Industri Pengolahan Cabai Pertama di Aceh Bersama Pemerintah Aceh

13 November 2025
  • Usai Pesta Seks dan Miras, Tujuh Muda-Mudi Diserahkan Satpol PP-WH Aceh Besar ke Kejari

    Usai Pesta Seks dan Miras, Tujuh Muda-Mudi Diserahkan Satpol PP-WH Aceh Besar ke Kejari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kajati Aceh Lantik 15 Kajari dan Sejumlah Pejabat Baru: Pesan Tegas, Jauhi Hedonisme dan Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPOM Dorong Penguatan Produk Lokal Aceh Lewat Literasi Regulasi dan Sertifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asintel Kejati Aceh Ahmad Nuril Alam Ajak Forwaka Bangun Sinergi Publikasi yang Lebih Positif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In