• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 17 Maret 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP–WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh Gelar Operasi Gabungan

redaksi by redaksi
23 Oktober 2025
in Aceh Besar
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP–WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh Gelar Operasi Gabungan

MediaNanggroe.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan di wilayah Aceh Besar. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menggelar operasi gabungan pengawasan dan penertiban rokok ilegal, di Kecamatan Darul Imarah dan Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/10/2025).

Operasi yang telah berlangsung sejak Selasa 21 Oktober 2025 kemarin tersebut, menyasar sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE). Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Linmas Marzuki SP MSi mengungkapkan, petugas berhasil menyita 11.880 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti IB, Hmin, Luffman, Manchester, dan Niken. Barang bukti tersebut diamankan karena tidak dilekati pita cukai, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 19.179.000.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan negara dari maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh Besar,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha resmi. “Sinergi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh dukungan semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal. Satpol PP & WH Aceh Besar akan terus hadir menjaga integritas, ketertiban, serta mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

BacaJuga :

Pemerintah Minta KONI Aceh Besar Tingkatkan Prestasi Olahraga

Pemerintah Minta KONI Aceh Besar Tingkatkan Prestasi Olahraga

15 Maret 2026
Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

11 Maret 2026

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar memahami konsekuensi hukum apabila kedapatan menjual rokok ilegal. Marzuki menambahkan, terdapat empat ciri umum yang perlu dikenali masyarakat dan pedagang, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai bekas.

“Kami menjelaskan langsung kepada pedagang agar lebih selektif. Banyak kasus terjadi karena pedagang tidak memahami aturan, sehingga edukasi menjadi bagian penting selain penindakan,” kata Marzuki.

Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Sebagai informasi lainnya, dasar hukum penindakan terhadap rokok ilegal dalam operasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai.(*)

 

Previous Post

Semangat Berintegritas! BPOM Aceh Ajak ASN BP3KP Sumatera I Siap Raih WBK

Next Post

Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Lainnya

Pemerintah Minta KONI Aceh Besar Tingkatkan Prestasi Olahraga

Pemerintah Minta KONI Aceh Besar Tingkatkan Prestasi Olahraga

15 Maret 2026

MediaNanggroe.com  - Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Aceh Besar terus dapat meningkatkan prestasi Olahraga....

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

Muslim Ayub Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama, Santuni Puluhan Anak Yatim di Aceh Besar

11 Maret 2026

MediaNanggroe.com– Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi NasDem, H. Muslim Ayub, SH, MM, menggelar kegiatan silaturahmi dan buka puasa bersama...

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

Hadapi Kemarau, Plt Dirut PDAM Tirta Mountala Imbau Masyarakat Aceh Besar Bijak Gunakan Air

11 Maret 2026

MediaNanggroe.com  — Masyarakat di wilayah Kabupaten Aceh Besar diimbau untuk menggunakan air secara bijak seiring mulai berkurangnya ketersediaan air baku...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

BSI Aceh Tetap Beroperasi pada Libur Panjang Idul Fitri 1447 H, 22 Outlet Siap Layani Nasabah

17 Maret 2026
Sukses Tangani Sapi Kurus, Gubernur Apresiasi UPTD IBI Saree

Pemerintah Aceh Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Rp72,75 Miliar dari Presiden

17 Maret 2026
Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

Kak Na: Silaturrahmi Perkuat Ukhuwah dan Kekompakan Organisasi Kewanitaan Aceh

17 Maret 2026
Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem Lepas 6.421 Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

17 Maret 2026
BSI Aceh Perkuat Literasi Keuangan Syariah Bersama Insan Pers

BSI Aceh Perkuat Literasi Keuangan Syariah Bersama Insan Pers

16 Maret 2026
  • THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    THR 41.410 ASN Pemerintah Aceh Mulai Dicairkan, Total Capai Rp205,7 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Mualem Lepas Ribuan Peserta Mudik Gratis Pemerintah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Buronan Kasus Pelecehan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Aceh Salurkan Zakat Karyawan Rp1,43 Miliar Melalui Baitul Mal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In