• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 15 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Usai Zulkifli Mundur, Penertiban Pedagang di Lhoksemawe Ricuh

redaksi by redaksi
17 Januari 2023
in Lintas Timur
Usai Zulkifli Mundur, Penertiban Pedagang di Lhoksemawe Ricuh

Aksi saling dorong petugas dengan pedagan di Lhoksemawe, 16 Januari 2023. foto tangkapan layar

MediaNanggroe.com, Lhoksemawe – Sehari setelah Zulkifli mundur dari Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, Aceh, Pemko langsung melakukan penertiban terhadap pedagang di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Senin (16/1/2023). Pedagang tak terima atas aksi yang dikatakan mendadak. Bentrokan pun terjadi.

Menurut pihak Pemko Lhokseumawe, aksi penertiban dilakukan karena banyak pedagang yang membangun kios tanpa izin sehingga menimbulkan kesemrautan. Karena itu, menurut keterangan sebuah sumber, pihak Pemko sudah lama berencana untuk melakukan penertiban.

Kabag Humas Pemko Lhokseumawe, Darius, yang dikonfirmasi KabarAktual melalui sambungan telepon, Senin (16/1/2023, juga mengatakan demikian. “Sebenarnya, kita sudah surati sejak lama. Tahapannya sudah dilakukan sejak lama. Sosialisasi melalui geuchik, surat dikirim berkali-kali. Jadi, semua tahapan sudah dilakukan,” ujarnya.

Informasi yang diterima dari sumber media ini beda lagi. Menurut keterangan, Pj Wali Kota Lhokseumawe, Imran, yang mulai memimpin kota itu sejak 14 Juli 2022 tidak menginginkan kesemrautan berlarut-larut. Karena itu, kata sumber media ini, dia memerintahkan Kepala Satpol PP Zulkifli agar bertindak cepat melakukan penertiban.

BacaJuga :

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026
20230117-teguran-3
Surat teguran ke-3 terhadap pedagang (foto: dok Ist)

Masih menurut informan, Zulkifli kurang sependapat dengan Pj wali kota. Dia menyarankan agar dilakukan sosialisasi dan langkah penertiban dilakukan secara persuasif. Bukan dengan cara menggusur. “Karena tidak sanggup melaksanakan perintah itu akhirnya Zulkifli mundur,” ujarnya.

Sayangnya, Zulkifli yang dicoba konfirmasi belum berhasil dimintai keterangannya. Sambungan telepon ke nomor mantan Kasatpol PP itu sempat terhubung, Senin (16/1/2023), tapi pejabat ini meminta maaf belum bisa menjawab telepon karena sedang ada kegiatan.

Perintah walikota

Kabag Humas Pemko menjelaskan, tindakan penertiban terhadap pedagang dilakukan atas sepengetahuan Pj Walikota Lhokseumawe. “Penertiban itu diketahui Pj Walikota, walaupun yang menandatangani surat adalah Sekretaris Satpol PP-WH Lhokseumawe Heri Maulana,” ujarnya.

Dijelaskan, sebelum melakukan penertiban pihak Pemko sudah mengeluarkan surat nomor: 338/24 menyampaikan teguran kepada para pedagang di Jalan Ramli Ridwan Mon Geudong. Surat itu, kata Darius, dalam rangka menindaklanjuti surat nomor: 338/923/2022 tanggal 01 November 2022 perihal pembongkaran kios/lapak.

Melalui surat itu disampaikan bahwa berdasarkan pantauan petugas di lapangan, para pedagang belum membongkar kios/lapak yang berada di sepanjang Jalan Ramli Ridwan Mon Geudong Kota Lhokseumawe.

Sesuai teguran pertama, kedua, dan ketiga, para pedagang diinta untuk segera membongkar bangunan kios/lapak di Jalan Ramli Ridwan Mon Geudong. Batas waktu diberikan sampai tanggal 12 Januari 2023.

Surat itu memberi penegan berulang-ulang bahkan dengan dana ancaman jika tanggal 12 Januari 2023 mereka belum juga membongkar bangunan kios/lapak Kota Lhokseumawe, maka tim penertiban akan melakukan tindakan tegas dengan cara melakukan pembongkaran bangunan kios/lapak. “Segala kerugian yang ditimbulkan akibat pembongkaran tersebut tidak menjadi tanggung jawab kami,” demikian penegasan Pemko.[]

Source: Kabar Aktual
Previous Post

Pemerintah Aceh Sambut Kedatangan Gubernur Lemhannas

Next Post

Sekda Minta Pejabat Struktural Pemerintah Aceh Miliki Integritas Kerja

Berita Lainnya

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Dugaan praktik fee atau setoran dalam Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan. Ketua...

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

Tutup Celah ASN Bolos, Wali Kota Langsa Wajibkan Absensi 4 Kali Sehari

11 Juni 2026

Langsa – Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S. Putra, mengambil langkah tegas untuk memperketat disiplin aparatur sipil negara (ASN) di...

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

7 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti alokasi anggaran Sekretariat Daerah...

Load More
Next Post
Sekda Minta Pejabat Struktural Pemerintah Aceh Miliki Integritas Kerja

Sekda Minta Pejabat Struktural Pemerintah Aceh Miliki Integritas Kerja

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026
BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026
Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In