• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 15 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Edaran Satgas Covid 19, Kartu Vaksi Pertama Syarat Utama Perjalan Antar Daerah

lasdianto by lasdianto
3 Juli 2021
in Nasional
Surat Edaran Satgas Covid 19, Kartu Vaksi Pertama Syarat Utama Perjalan Antar Daerah

Foto Istimewa

MediaNanggroe.com, Jakarta – Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito menjelaskan, surat edaran ini merupakan penjabaran dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Ini semua demi keselamatan kita bersama,” kata Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Ganip menambahkan, maksud dari surat edaran tersebut adalah pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap orang pelaku perjalanan dalam negeri. Ini ditujukan untuk meningkatan protokol kesehatan guna terciptanya kehidupan produktifi yang aman dari COVID-19.

BacaJuga :

QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

7 Mei 2026
Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026

Sekaligus mencegah peningkatan penularan COVID-19. Termasuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat.

“Substansi pengaturan dalam surat edaran nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri yang berisi ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum,” ujar dia.

Dalam SE tersebut, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada penggunaan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

“Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan,” Ganip menerangkan.

Tidak diperbolehkan juga makan dan minum ketika melakukan perjalanan dibawah dua jam, kecuali untuk keperluan medis untuk minum obat.

Untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum, walaupun hasil PCR negatif tapi bergejala tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Dan wajib melaksanakan tes diagnostik tes PCR dan isoman selama waktu tunggu,” dia menjelaskan.

Syarat vaksinasi pun diberlakukan untuk pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT- PCR atau rapid antigen.

Penumpang dengan ketentuan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan.

Untuk syarat pelaku perjalanan dengan moda udara, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi laut, dan darat, baik pribadi maupun umum juga wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Source: Infopublik
Previous Post

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Bersama BBPSDM Kominfo Medan Gelar Pelatihan DEA

Next Post

Gubernur Meletakan Batu Pertama Pembagunan Rumah untuk Korban Tanah Bergerak

Berita Lainnya

QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

7 Mei 2026

MediaNanggroe.com - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) memperkuat peran sebagai bank syariah global dengan menghadirkan berbagai layanan dan...

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

28 April 2026

Mediananggroe.com - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, menghadiri peluncuran InnoFood 2026 yang digelar Himpunan Kerukunan Tani Indonesia...

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

Biodiesel B50 Digenjot, Klaim Tanpa Impor Solar Mengemuka

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Kementerian Pertanian mempercepat pemanfaatan energi terbarukan di sektor pertanian dengan mendorong penggunaan biodiesel pada alat dan mesin pertanian...

Load More
Next Post
Gubernur Meletakan Batu Pertama Pembagunan Rumah untuk Korban Tanah Bergerak

Gubernur Meletakan Batu Pertama Pembagunan Rumah untuk Korban Tanah Bergerak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

14 Mei 2026
Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

Pendampingan Intensif BBPOM Aceh Dorong Produk Lokal Lebih Aman dan Bermutu

14 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Aksi Tolak Pergub JKA Ricuh, Nurlis Sebut Mahasiswa Enggan Berdialog dengan Pemerintah

14 Mei 2026
BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

BSI Aceh Gelar Media Gathering Bahas Peran Strategis Perbankan Syariah dalam Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Aceh

14 Mei 2026
Yulindawati Serang Pernyataan Jubir Aceh: Jangan Sibuk Negosiasi, Pastikan Rakyat Ditanggung JKA

Yulindawati Serang Pernyataan Jubir Aceh: Jangan Sibuk Negosiasi, Pastikan Rakyat Ditanggung JKA

14 Mei 2026
  • Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    Maxim Hadir di Tapaktuan, Perluas Akses Transportasi Online Terjangkau di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Aceh Buka Seleksi Terbuka Enam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Sekda Aceh Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Percepatan Kinerja Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetapkan Tersangka Fitnah Sekda Nasir, Polisi Identifikasi Pihak Lain yang Terlibat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In