• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 22 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Surat Edaran Satgas Covid 19, Kartu Vaksi Pertama Syarat Utama Perjalan Antar Daerah

lasdianto by lasdianto
3 Juli 2021
in Nasional
Surat Edaran Satgas Covid 19, Kartu Vaksi Pertama Syarat Utama Perjalan Antar Daerah

Foto Istimewa

MediaNanggroe.com, Jakarta – Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 14 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi COVID-19.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang juga sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Ganip Warsito menjelaskan, surat edaran ini merupakan penjabaran dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.

“Ini semua demi keselamatan kita bersama,” kata Ganip dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (2/7/2021).

Ganip menambahkan, maksud dari surat edaran tersebut adalah pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap orang pelaku perjalanan dalam negeri. Ini ditujukan untuk meningkatan protokol kesehatan guna terciptanya kehidupan produktifi yang aman dari COVID-19.

BacaJuga :

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

Sekaligus mencegah peningkatan penularan COVID-19. Termasuk melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api dan darat.

“Substansi pengaturan dalam surat edaran nomor 14 ini adalah menyangkut masalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri yang berisi ketentuan wajib yang dilaksanakan secara umum,” ujar dia.

Dalam SE tersebut, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M. Pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan pada penggunaan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

“Memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Kemudian tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan,” Ganip menerangkan.

Tidak diperbolehkan juga makan dan minum ketika melakukan perjalanan dibawah dua jam, kecuali untuk keperluan medis untuk minum obat.

Untuk perjalanan dengan kendaraan pribadi atau umum, walaupun hasil PCR negatif tapi bergejala tetap tidak boleh melanjutkan perjalanan.

“Dan wajib melaksanakan tes diagnostik tes PCR dan isoman selama waktu tunggu,” dia menjelaskan.

Syarat vaksinasi pun diberlakukan untuk pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan wajib menunjukan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif RT- PCR atau rapid antigen.

Penumpang dengan ketentuan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat melakukan perjalanan.

Untuk syarat pelaku perjalanan dengan moda udara, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pelaku perjalanan transportasi laut, dan darat, baik pribadi maupun umum juga wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Source: Infopublik
Previous Post

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Bersama BBPSDM Kominfo Medan Gelar Pelatihan DEA

Next Post

Gubernur Meletakan Batu Pertama Pembagunan Rumah untuk Korban Tanah Bergerak

Berita Lainnya

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026

PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus bermanuver dalam mengakselerasi pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional. Terkini, BSI menjalin kemitraan...

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

BPJS Kesehatan Bangun Standar Customer Excellence melalui CX126

8 September 2026

BPJS Kesehatan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan kepada peserta JKN melalui Customer eXcellence 126 (CX126), yang dirancang untuk mengukur implementasi...

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Load More
Next Post
Gubernur Meletakan Batu Pertama Pembagunan Rumah untuk Korban Tanah Bergerak

Gubernur Meletakan Batu Pertama Pembagunan Rumah untuk Korban Tanah Bergerak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

Pencurian Rp100 Juta di Parkiran Masjid Jamik Lambaro, Warga Aceh Timur Diciduk Polisi

21 September 2026
Pelajar Diminta Tak Mudah Tergiur Kosmetik Instan dan Vape, Kepala BBPOM Aceh: Berani Berkata Tidak

Pelajar Diminta Tak Mudah Tergiur Kosmetik Instan dan Vape, Kepala BBPOM Aceh: Berani Berkata Tidak

21 September 2026
Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Masyarakat Akhirnya Tak Lagi Menunggu Antrean Panjang

Jembatan Krueng Tingkeum Kembali Beroperasi, Masyarakat Akhirnya Tak Lagi Menunggu Antrean Panjang

21 September 2026
BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

BBPOM Aceh Investigasi Dugaan Keracunan MBG di Bireuen, 21 Siswa Dirawat

20 September 2026
Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

Sinergi Strategis dengan Muhammadiyah: BSI Perkuat Ekosistem Investasi Emas Lewat Kemitraan MBC Gold

20 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In