MediaNanggroe.com, Lhoknga – Belasan pria dan wanita terjaring dalam operasi penegakan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat islam bidang aqidah, ibadah dan syi’ar islam yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP dan WH Aceh, TNI dan Polri di dua lokasi yang berbeda, 9 Juni 2021.
Sekitar pukul 10.30 Wib personil gabungan melakukan razia busana di jalan Banda Aceh – Melaboh tepatnya di depan Mesjid Bustanul Jannah Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar, dan dilanjutkan dengan patroli di kawasan pantai wisata Lhoknga.

Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh M. El Amin, SE menyatakan “ warga yang terjaring tersebut diberikan sangsi berupa teguran dan nasehat, agar kedepan tidak mengulangi dan selalu menggunakan pakaian yang sesuai dengan syariat islam”.
Tadi kita juga melakukan pengawasan protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 kepada pengendara roda dua maupun roda empat , ada 13 orang pria dan 5 orang wanita kita catat identitas nya karena tidak menggunakan masker, kita berikan teguran keras agar selalu mengunakan masker saat keluar rumah. Tambah El amin.
Kita menghimbau kepada warga agar selalu mengunakan pakaian yang sesuai syariat islam, mengunakan masker dan selalu mematuhi protocol kesehatan agar kita semua terhidar dari Covid 19. Tutup El . Amin











Discussion about this post