• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 24 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Tiga Kali Memperkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Banda Aceh Diringkus Polisi

editor by editor
26 Mei 2021
in Hukum
Tiga Kali Memperkosa Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Banda Aceh Diringkus Polisi

Foto Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap DW (22) warga Banda Aceh yang melakukan Pemerkosaan terhadap Melati, 16 (bukan nama sebenarnya) warga Aceh Besar, Senin malam (24/5/2021).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi : LPB/190/V/YAN. 2.5/ 2021/ SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh,tanggal 03 Mei 2021.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan penangkapan terhadap DW di sebuah warung gampong Peuniti, Banda Aceh tadi malam.

“Kami melakukan penangkapan terhadap DW tadi malam di salah satu warung kopi dalam gampong Peuniti berdasarkan ciri – ciri yang tertera dalam laporan yang dilaporkan oleh keluarga korban,” sebut AKP Ryan di dampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani, S.TrK.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Saat ini DW dalam tahap pemeriksaan oleh personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Banda Aceh, tambahnya.

AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram, Senin (5/4/2021) sekitar jam 05.30 WIB.

Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone, sebutnya.

Kemudian, pada pukul 17.37 Wib korban Melati menjumpai DW di tempat ianya bekerja di kawasan Peuniti, Banda Aceh. Selanjutnya Kata Kasatreskrim, keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan pada hari Jum’at (9/4/2021), DW meminta pada Melati untuk untuk menjemputnya di lorong dekat rumahnya.

“Setelah bertemu disebuah lorong dekat rumah DW, keduanya melakukan perjalanan sesuai arahan DW ke rumah saudaranya di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri seraya mengatakan kita setelah melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim lagi.

Tidak sampai disitu, DW kembali mengajak korban Melati melakukan perbuatan yang sama pada hari Senin (19/4/2021) dan Senin (26/4/2021) dilokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui oleh pihak keluarga dan Melati pun melaporkan apa yang telah terjadi padanya, kata AKP Ryan.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan, dan jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur,” sebut Kasatreskrim.

AKP Ryan mengimbau kepada masyarakat, agar dalam mengenali seseorang, pastikan siapa orang tersebut dengan baik, dan juga kepada orang tua selalu menjaga dan memonitor pergaulan anaknya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan.

Pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas AKP M Ryan.

Previous Post

Pemindahan Pasar Peunayong ke Al Mahirah Tuntas

Next Post

Langgar Perwal Kota Banda Aceh, 12 Warung Kopi Kembali Disegel Satgas Covid-19

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
Langgar Perwal Kota Banda Aceh, 12 Warung Kopi Kembali Disegel Satgas Covid-19

Langgar Perwal Kota Banda Aceh, 12 Warung Kopi Kembali Disegel Satgas Covid-19

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

23 Agustus 2026
BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

23 Agustus 2026
Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

Polres Aceh Jaya Gelar Upacara Hari Juang Polri, Ipda Zandi Erika Jadi Danup

22 Agustus 2026
47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

47 UMKM Aceh Raup Transaksi Rp1 Miliar di Hari Pertama KKI 2026

22 Agustus 2026
BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

BI Aceh Perkuat Klaster Petani Cabai di Aceh Barat, Dorong Pasokan dan Kendalikan Inflasi

21 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In