Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang pada Kamis, 5 November 2026, di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial RFE, selaku Direktur CV. Tri Jaya Family yang bertindak sebagai pelaksana atau penyedia proyek, serta ERP, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Aceh Tamiang periode September 2024 hingga Maret 2025 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kasus ini berkaitan dengan proyek Penanganan Long Segment (Pemeliharaan Rutin, Pemeliharaan Berkala, Peningkatan/Rekonstruksi) Simpang III Tanjung Genteng L. Buang–Simpang III Ampun Tuan, Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang.
Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Kejaksaan menjerat para tersangka dengan Pasal 603 Jo Pasal 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penyidikan perkara ini juga masih terbuka terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kejaksaan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Bahwa apabila dalam proses penyidikan yang berlangsung ditemukan keterlibatan dari pihak lain dan memenuhi 2 (dua) alat bukti yang sah, maka tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain yang juga akan diminta pertanggungjawaban atas kerugian keuangan negara yang telah ditimbulkan,” demikian keterangan dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen, Johanes M Aritonang, S.H., M.H.
Tak hanya menetapkan tersangka, penyidik juga langsung melakukan penahanan terhadap keduanya selama 20 hari, terhitung sejak 5 November hingga 24 November 2026.
Kedua tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Simpang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penetapan dua tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan yang menggunakan anggaran negara tersebut. Penyidik masih membuka peluang pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak .












Discussion about this post