Dalam pengawasan tersebut, BBPOM Aceh menemukan total 6.819 produk bermasalah. Rinciannya, sebanyak 1.777 pcs kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar (TIE), serta 5.042 pcs produk obat yang disalurkan oleh distributor tanpa izin dan kewenangan.
Temuan dalam jumlah besar ini menjadi perhatian serius, mengingat legalitas produk dan kewenangan sarana distribusi merupakan aspek penting dalam menjamin keamanan serta mutu produk yang beredar di masyarakat.
Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya BBPOM Aceh untuk memastikan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran produk di bidang obat dan makanan dilaksanakan sesuai ketentuan. Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023, Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Produk tanpa izin edar belum memiliki jaminan legalitas sesuai ketentuan, sedangkan produk yang disalurkan melalui jalur distribusi tidak resmi berisiko tidak dikelola sesuai persyaratan.
Khusus kosmetik dan obat bahan alam tanpa izin edar, masyarakat perlu mewaspadai kemungkinan risiko akibat komposisi, keamanan, dan mutu produk yang tidak dapat dipastikan. Sementara itu, penyaluran obat oleh distributor yang tidak memiliki izin dan kewenangan dapat meningkatkan risiko ketidaksesuaian dalam penyimpanan maupun penanganan produk.
Ketua Tim Inspeksi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BBPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menegaskan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan peredaran produk.
“Pengawasan ini merupakan langkah untuk memastikan produk yang beredar dikelola dan disalurkan melalui jalur yang sesuai ketentuan. Pelaku usaha harus memastikan legalitas produk serta memenuhi persyaratan perizinan dan kewenangan distribusi. Kepatuhan ini penting untuk menjaga mutu produk dan melindungi masyarakat dari risiko penggunaan produk yang tidak memenuhi persyaratan,” ujar Darwin.
Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas BBPOM Aceh memberikan pembinaan kepada pelaku usaha mengenai pengelolaan dan pendistribusian sediaan farmasi, meliputi obat, obat bahan alam, dan kosmetik, sesuai peraturan yang berlaku. Petugas juga memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.
Sebagai tindak lanjut, seluruh produk yang menjadi temuan dimusnahkan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas BBPOM Aceh. Pelaku usaha juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Langkah ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar menjalankan kegiatan distribusi secara bertanggung jawab, memenuhi persyaratan perizinan, dan memastikan produk yang disalurkan berasal dari sumber yang sah.
BBPOM Aceh mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli atau menggunakan kosmetik dan obat bahan alam. Jangan mudah tergiur harga murah, promosi berlebihan, atau klaim hasil instan tanpa memastikan legalitas dan informasi produk.
Pengecekan izin edar dapat dilakukan melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi Cek BPOM. Apabila menemukan produk yang dicurigai ilegal atau tidak memenuhi ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada BBPOM Aceh melalui saluran pengaduan resmi.
Melalui pengawasan yang konsisten dan partisipasi aktif masyarakat, BBPOM Aceh terus berupaya memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong peredaran produk yang aman dan bermutu.
Pilih produk legal, pastikan keamanannya, dan jadilah bagian dari upaya melindungi masyarakat Aceh!












Discussion about this post