BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, Rabu (28/10/2026).
Penyerahan dilakukan penyidik Polda Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Tahap II Kejari Banda Aceh sekitar pukul 11.00 WIB, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Tersangka berinisial MY, anak dari almarhum TR, diserahkan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Berdasarkan siaran pers Kejari Banda Aceh Nomor PR-038/L.1.10/Dip.4/10/2026, barang bukti yang diserahkan meliputi satu unit mobil Panther minibus berwarna biru dengan nomor polisi BL 1229 EW beserta STNK atas nama Yulianto.
Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MHCTBR54F3K250780 dan nomor mesin E250780.
Selain itu, turut diserahkan satu tandon atau baby tank berkapasitas 1.000 liter yang berisi sekitar 400 liter BBM yang diduga jenis solar, serta satu unit mesin pompa air merek Aldo berwarna hitam-oranye.
Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM jenis Bio Solar bersubsidi yang peruntukannya telah diatur oleh pemerintah.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan kepentingan masyarakat serta mengganggu penyaluran energi yang seharusnya diterima oleh pihak-pihak yang berhak.
Kejari Banda Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Masyarakat juga diimbau menggunakan dan menyalurkan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.
Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta ketentuan hukum lain yang disebutkan dalam berkas perkara.
Siaran pers tersebut disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, S.H., M.H., di Banda Aceh, 28 Oktober 2026.












Discussion about this post