ACEH TAMIANG – Aduan masyarakat terkait dugaan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang langsung ditindaklanjuti Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh).
Tim BBPOM Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sarana retail dan agen kosmetik pada Kamis (24/09/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Dalam pemeriksaan itu, petugas BBPOM Aceh menemukan sejumlah besar produk kosmetik dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar resmi.
Temuan tersebut kemudian menjadi dasar dilakukannya penertiban sekaligus pembinaan terhadap pelaku usaha.
Ketua Tim Inspeksi Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik BBPOM Aceh, Darwin Syah Putra, menyampaikan bahwa tindak lanjut terhadap aduan masyarakat merupakan bagian penting dari upaya pengawasan untuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan.
“Tindak lanjut terhadap aduan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan produk kosmetik yang beredar memenuhi ketentuan. Kami tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan pembinaan agar pelaku usaha memahami pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan tidak mengulangi pelanggaran yang sama,” ujar Darwin Syah Putra.
Karena sarana tersebut merupakan salah satu fasilitas yang pertama kali diperiksa oleh BBPOM Aceh, pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga pembinaan dan edukasi kepada pelaku usaha.
Pelaku usaha bersikap kooperatif dan mengakui adanya kekeliruan dalam peredaran produk kosmetik tanpa izin edar.
Setelah mendapatkan penjelasan dari petugas, pelaku usaha secara sukarela menyatakan kesediaannya untuk memusnahkan seluruh produk kosmetik ilegal yang ditemukan dan disaksikan oleh petugas BBPOM Aceh.
Komitmen tersebut dituangkan dalam surat pernyataan dan disertai kesanggupan untuk tidak kembali mengedarkan produk kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan.
Darwin menegaskan, kepatuhan pelaku usaha menjadi salah satu kunci penting dalam menciptakan peredaran kosmetik yang aman bagi masyarakat.
“Kami mengimbau pelaku usaha untuk memastikan setiap produk yang diedarkan telah memiliki izin edar dan memenuhi ketentuan keamanan serta mutu. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dengan menjadi konsumen yang kritis dan selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik,” lanjutnya.
BBPOM Aceh juga mengapresiasi peran masyarakat yang aktif menyampaikan informasi maupun aduan terkait dugaan peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Aduan masyarakat menjadi salah satu sumber informasi penting bagi BBPOM Aceh dalam menentukan langkah pengawasan di lapangan.
Kolaborasi antara masyarakat, pelaku usaha, dan BBPOM Aceh diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih tertib dan bertanggung jawab.
BBPOM Aceh menegaskan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan obat dan makanan, termasuk kosmetik, yang beredar di Aceh memenuhi aspek keamanan, mutu, dan manfaat.
Masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, label terbaca dan lengkap, memiliki izin edar, serta tidak melewati masa kedaluwarsa.
Dengan menerapkan Cek KLIK, masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan obat dan makanan sekaligus membantu mencegah peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan.
Dari aduan masyarakat, BBPOM Aceh bergerak. Dari pengawasan dan pembinaan, bersama wujudkan peredaran kosmetik yang aman dan terpercaya.












Discussion about this post