BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).
Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Dari 10 terpidana, dua orang dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali, sedangkan delapan lainnya menjalani uqubat ta’zir dengan jumlah cambukan yang telah dikurangi masa penahanan.
Dua terpidana yang menjalani uqubat hudud masing-masing berinisial HS Bin MA dan RA Binti MYA. Keduanya terbukti melakukan jarimah zina berdasarkan Putusan Nomor 41/JN/2026/MS.Bna dan Nomor 42/JN/2026/MS.Bna tertanggal 24 Agustus 2026.
HS Bin MA dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai tambahan hukuman.
Hukuman serupa dijatuhkan kepada RA Binti MYA, yakni 100 kali cambuk di depan umum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.
Sementara itu, delapan terpidana lainnya menjalani uqubat ta’zir cambuk dengan jumlah berbeda sesuai putusan masing-masing.
FA Bin S dijatuhi 20 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa penahanan menjadi 16 kali cambuk. Kemudian IA Binti A dijatuhi 20 kali cambuk dan setelah pengurangan masa penahanan menjadi 17 kali.
MAR Bin M dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 17 kali. ZYL Binti AJ juga dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah pengurangan masa penahanan menjadi 21 kali.
Selanjutnya, MI Binti M dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 21 kali. MR Binti I yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath juga dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 21 kali.
Dua terpidana lainnya, yakni H Bin SA dan WS Binti AM, masing-masing dijatuhi 23 kali cambuk. Setelah dikurangi masa penahanan, keduanya menjalani masing-masing 19 kali cambuk di depan umum.
Sebelum pelaksanaan eksekusi uqubat hudud dan uqubat ta’zir cambuk, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.
Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bahwa dengan adanya eksekusi ‘‘Uqubat Hu’dud dan Uqubat Ta’zir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung di ruang publik Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 17 September 2026.












Discussion about this post