• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 17 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Kutaraja

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

lasdianto by lasdianto
17 September 2026
in Kutaraja
10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

BANDA ACEH – Kejaksaan Negeri Banda Aceh melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap 10 terpidana jarimah zina dan ikhtilath di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, Kamis (17/9/2026).

Eksekusi dilaksanakan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banda Aceh sekitar pukul 10.00 WIB berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari 10 terpidana, dua orang dijatuhi uqubat hudud cambuk masing-masing 100 kali, sedangkan delapan lainnya menjalani uqubat ta’zir dengan jumlah cambukan yang telah dikurangi masa penahanan.

Dua terpidana yang menjalani uqubat hudud masing-masing berinisial HS Bin MA dan RA Binti MYA. Keduanya terbukti melakukan jarimah zina berdasarkan Putusan Nomor 41/JN/2026/MS.Bna dan Nomor 42/JN/2026/MS.Bna tertanggal 24 Agustus 2026.

BacaJuga :

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026
11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

HS Bin MA dijatuhi uqubat hudud cambuk sebanyak 100 kali di depan umum, dengan masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan sebagai tambahan hukuman.

Hukuman serupa dijatuhkan kepada RA Binti MYA, yakni 100 kali cambuk di depan umum berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh.

Sementara itu, delapan terpidana lainnya menjalani uqubat ta’zir cambuk dengan jumlah berbeda sesuai putusan masing-masing.

FA Bin S dijatuhi 20 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa penahanan menjadi 16 kali cambuk. Kemudian IA Binti A dijatuhi 20 kali cambuk dan setelah pengurangan masa penahanan menjadi 17 kali.

MAR Bin M dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 17 kali. ZYL Binti AJ juga dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah pengurangan masa penahanan menjadi 21 kali.

Selanjutnya, MI Binti M dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 21 kali. MR Binti I yang terbukti melakukan jarimah ikhtilath juga dijatuhi 25 kali cambuk dan setelah dikurangi masa penahanan menjadi 21 kali.

Dua terpidana lainnya, yakni H Bin SA dan WS Binti AM, masing-masing dijatuhi 23 kali cambuk. Setelah dikurangi masa penahanan, keduanya menjalani masing-masing 19 kali cambuk di depan umum.

Sebelum pelaksanaan eksekusi uqubat hudud dan uqubat ta’zir cambuk, seluruh terpidana terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari Puskesmas Kota Banda Aceh.

Kejaksaan Negeri Banda Aceh menyatakan pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut terhadap putusan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap.

Bahwa dengan adanya eksekusi ‘‘Uqubat Hu’dud dan Uqubat Ta’zir Cambuk tersebut dapat menjadi pelajaran kepada Masyarakat khususnya di wilayah Kota Banda Aceh agar mentaati dan mematuhi Qanun Jinayat yang berlaku di Wilayah Provinsi Aceh. Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Bobbi Sandri, S.H., M.H., berkomitmen penuh dalam penegakan Syariat Islam di wilayah hukum Kota Banda Aceh.

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di ruang publik Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh, pada Kamis, 17 September 2026.

 

Previous Post

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Berita Lainnya

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

Tiga Pekerja Baby Preneur Daycare Dituntut 3,5 Tahun Penjara atas Dugaan Kekerasan Anak

9 September 2026

BANDA ACEH – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga pekerja Baby Preneur Daycare Banda Aceh masing-masing 3 tahun 6 bulan...

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026

BANDA ACEH – Perselisihan di tengah jalan berujung berdarah. Seorang pria diduga mengeluarkan badik dan menikam Hendri (46) hingga tujuh...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

10 Terpidana Jarimah Zina dan Ikhtilath Dicambuk di Banda Aceh

17 September 2026
Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

Perkuat Keamanan Pangan, BBPOM Aceh Dorong IRTP Aceh Besar Terapkan CPPOB

17 September 2026
Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

Utamakan Privasi Nasabah, BSI Raih Pengakuan Global untuk Sistem Keamanan Data Lewat Sertifikasi ISO 27701:2025

17 September 2026
Perkuat Kesiapan Pangan Darurat, BBPOM Aceh Dorong Kolaborasi Lintas Sektor di Seminar TDMRC

Perkuat Kesiapan Pangan Darurat, BBPOM Aceh Dorong Kolaborasi Lintas Sektor di Seminar TDMRC

16 September 2026
Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

Kapolres Pastikan Isu Pembegalan di Aceh Selatan Adalah Hoaks

16 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Aceh Dorong Digitalisasi Layanan Lalu Lintas, Perkuat Pelayanan yang Cepat dan Humanis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In