BANDA ACEH – Mutu obat kontrasepsi menjadi perhatian BPOM Aceh dalam memastikan kualitas produk tetap terjaga sepanjang rantai distribusi. Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) ditegaskan menjadi salah satu kunci agar obat kontrasepsi tetap aman, bermutu, dan berkhasiat hingga digunakan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Penguatan penerapan CDOB tersebut dibahas dalam kegiatan Koordinasi Penggerakan Sistem Tata Kelola Alat dan Obat Kontrasepsi yang diinisiasi Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh di Azana Oasis Hotel, Lueng Bata, Banda Aceh, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan ini melibatkan 65 peserta dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk Tim Kerja Inspeksi dan Pengujian BPOM Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Dinkes Kota Banda Aceh, Dinkes Aceh Besar, serta Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA).
Forum lintas sektor tersebut tidak hanya membahas tata kelola dan pengadaan Alokon, tetapi juga menitikberatkan pada bagaimana proses distribusi dan penyimpanan dilakukan sesuai standar. Sebab, kualitas obat tidak berhenti pada proses produksi, tetapi dapat dipengaruhi oleh penanganan selama perjalanan hingga berada di fasilitas pelayanan kesehatan.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Aceh, Safrina Salim. Dalam sambutannya, ia menyoroti krusialnya kerja sama lintas sektor agar rantai distribusi kontrasepsi tidak terputus atau salah kelola.
“Pengelolaan alat dan obat kontrasepsi tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak. Koordinasi yang terpadu, mulai dari tingkat provinsi hingga menyentuh fasilitas pelayanan kesehatan terbawah, menjadi kunci untuk memastikan pengelolaan Alokon dapat berjalan secara efektif dan optimal,” tegas Safrina di hadapan para peserta.
Penguatan teknis kemudian diberikan BPOM Aceh melalui materi mengenai penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) khusus obat dan alat kontrasepsi. Ketua Tim Inspeksi BPOM Aceh, Naila, menjelaskan pentingnya memastikan setiap tahapan distribusi memenuhi ketentuan agar mutu obat tidak mengalami penurunan sebelum digunakan masyarakat.
Naila memaparkan bahwa kualitas sebuah obat sangat bergantung pada perlakuan selama masa distribusi dan penyimpanan, bukan hanya pada saat proses produksi di pabrik.
“Penerapan CDOB merupakan aspek esensial dalam menjaga mutu obat kontrasepsi di sepanjang rantai distribusi. Dimulai dari tahap penerimaan, tata cara penyimpanan, hingga penyaluran ke fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan pengelolaan dan penanganan yang tepat di setiap tahapan, kita bisa memastikan keamanan, mutu, dan khasiat obat tetap terjamin hingga digunakan oleh pasien,” jelas Naila.
Penerapan CDOB menjadi semakin penting ketika obat telah berada di fasilitas pelayanan kesehatan. Standar operasional penyimpanan menjadi salah satu perhatian peserta dalam sesi diskusi yang berlangsung setelah pemaparan materi BPOM Aceh.
Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait tata cara penyimpanan obat dan alat kontrasepsi di fasilitas pelayanan kesehatan (faskes). Hal tersebut menunjukkan kebutuhan penguatan pemahaman teknis agar standar distribusi dan penyimpanan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Untuk mempercepat adaptasi sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, para peserta juga secara proaktif meminta Daftar Periksa Inspeksi Diri (Self Assessment) CDOB dari BPOM Aceh.
Daftar periksa tersebut nantinya menjadi panduan bagi faskes untuk melakukan evaluasi mandiri, mengidentifikasi kekurangan, serta melengkapi persyaratan mutu sebelum menjalani penilaian (assessment) resmi oleh BPOM Aceh.
Melalui penguatan CDOB ini, BPOM Aceh dan BKKBN Aceh mendorong agar seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan Alokon memahami bahwa pengendalian mutu harus berlangsung sepanjang rantai distribusi.
Sinergi tersebut diharapkan mampu membangun tata kelola distribusi Alokon yang lebih tertib dan sesuai standar, sehingga keamanan, mutu, dan khasiat obat kontrasepsi tetap terjaga sampai ke tangan pasien.












Discussion about this post