Banda Aceh – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., M.Kn. resmi melantik Rajendra Dharmalinga Wiritanaya, S.H. sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Selasa (18/8/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung di Aula Serbaguna Soeprapto Kejaksaan Tinggi Aceh. Rajendra menggantikan Suhendra, S.H., yang mendapat promosi sebagai Kepala Subdirektorat V.D pada Direktorat V Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung.
Sebelum dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Pidie, Rajendra menjabat Kepala Bidang Strategi Kebijakan Politik Hukum, Pemerintahan, dan Pembangunan Sumber Daya Manusia pada Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Aceh beserta jajaran, para Asisten, Kajari Banda Aceh, Kepala Bagian Tata Usaha, para Koordinator, serta pejabat eselon IV di lingkungan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan bahwa rotasi, mutasi, dan promosi jabatan bukan sekadar agenda seremonial. Menurutnya, pergantian pejabat merupakan bagian dari strategi organisasi untuk menjaga kesinambungan tugas sekaligus memperkuat manajemen dan tata kelola Kejaksaan.
“Jabatan ini merupakan amanah besar sekaligus bentuk kepercayaan pimpinan yang harus dijalankan dengan integritas dan penuh rasa tanggung jawab,” ujar Teuku Rahmatsyah.
Pesan tersebut menjadi penekanan utama bagi Kajari Pidie yang baru. Rajendra diminta meningkatkan profesionalisme dan integritas serta memastikan seluruh proses penegakan hukum di wilayah hukumnya berjalan transparan, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kajati juga menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menjaga keterbukaan dan integritas institusi. Setiap proses penyelesaian maupun penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, tanpa praktik tercela yang dapat mencoreng marwah institusi penegak hukum.
Tidak hanya penegakan hukum, perhatian khusus juga diberikan terhadap pengelolaan anggaran. Teuku Rahmatsyah meminta seluruh jajaran memastikan proses pengelolaan dan realisasi anggaran dilakukan tertib administrasi, tepat waktu dan berorientasi pada hasil.
“Penggunaan anggaran harus mengacu pada regulasi yang berlaku serta terhindar dari segala bentuk penyimpangan,” tegasnya.
Rajendra juga diminta segera beradaptasi dengan lingkungan kerja baru serta memperkuat komunikasi dan sinergi dengan jajaran Forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat adat di Kabupaten Pidie.
Kajati Aceh turut mendorong optimalisasi pendampingan hukum (legal assistance) terhadap program-program pembangunan. Pendampingan tersebut diharapkan mampu membantu pemerintah memastikan pembangunan berjalan tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum di kemudian hari.
Mengakhiri arahannya, Teuku Rahmatsyah meminta seluruh jajaran memberikan dukungan kepada Kajari Pidie yang baru dan membangun kerja sama solid melalui sinergi serta kolaborasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Ia berharap kepemimpinan Rajendra Dharmalinga Wiritanaya mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kinerja Kejaksaan Negeri Pidie sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Selamat bertugas, tunjukkan karya terbaik, dan jaga marwah institusi,” pesan Kajati Aceh.











Discussion about this post