BANDA ACEH – Harapan masyarakat Aceh agar Lapangan Blang Padang kembali memperoleh kepastian hukum sebagai tanah wakaf Masjid Raya Baiturrahman menguat. Dalam pertemuan dengan Pemerintah Aceh dan ulama di Jakarta, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Pusat menegaskan bahwa status Blang Padang sebagai tanah wakaf memiliki landasan yang sangat kuat, baik secara yuridis, filosofis, maupun teologis.
Pertemuan yang digelar di Kantor BWI Pusat, Kamis (23/7/2026), dipimpin Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah bersama Asisten I Setda Aceh dan Imam Besar Masjid Raya Baiturrahman Abu Paya Pasi. Agenda tersebut menjadi langkah penting Pemerintah Aceh untuk mempercepat kepastian hukum atas aset bersejarah yang selama puluhan tahun menjadi perhatian masyarakat Aceh.
Di hadapan pimpinan BWI, Fadhlullah menegaskan perjuangan Pemerintah Aceh bukan semata soal administrasi pertanahan, tetapi menjaga amanah wakaf dan warisan para leluhur Aceh (indatu). Ia menyebut Pemerintah Aceh bahkan telah mengirim tim ke Belanda guna menelusuri dokumen sejarah sebagai penguat bukti kepemilikan wakaf Blang Padang.
“Kami mengutus tim ke museum di Belanda bukan untuk mencari pertentangan, melainkan untuk mengumpulkan serpihan sejarah yang jujur. Hasil penelusuran mengonfirmasi bahwa Blangpadang sejak era Kerajaan Aceh adalah alun-alun kebanggaan, dan tidak pernah dijadikan fasilitas militer oleh Belanda. Ini adalah aset luhur yang diwakafkan untuk Masjid Raya Baiturrahman,” tutur Fadhlullah.
Menurutnya, masyarakat dan ulama Aceh hanya menginginkan satu hal, yakni kepastian hukum melalui penerbitan sertifikat tanah wakaf tanpa mengabaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pernyataan yang paling menguatkan justru datang dari Wakil Ketua BWI Pusat, Dr. Tatang Astarudin. Ia menegaskan seluruh aspek yang menjadi dasar penetapan wakaf telah mengarah pada posisi yang sangat kuat.
“Secara yuridis, filosofis, maupun teologis, kita semua sepaham bahwa ini adalah tanah wakaf. Posisinya sangat kuat. Tugas kita bersama saat ini adalah menyelaraskan proses administrasi antarinstansi dengan baik, menghormati prosedur yang ada, serta menjaga marwah semua pihak agar solusi terbaik dapat dicapai tanpa ada yang merasa dirugikan,” kata Tatang.
Sebagai tindak lanjut, BWI memastikan tidak berhenti pada pertemuan tersebut. Lembaga itu akan mengirimkan surat resmi kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM guna menjembatani penyelesaian administrasi status tanah Blang Padang.
“Setiap Rabu kami menyelenggarakan rapat pleno. Seluruh berkas dan dokumen kebaikan yang diserahkan oleh Pak Wagub dan para ulama akan menjadi pembahasan utama kami untuk merumuskan sikap resmi BWI yang konstruktif,” tutupnya.











Discussion about this post