Pidie – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kapasitas pelaku usaha pangan dalam menghasilkan produk yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Komitmen tersebut diwujudkan melalui partisipasi sebagai narasumber pada Bimbingan Teknis Penyuluhan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie pada Selasa (14/07/2026). Kegiatan yang digelar selama 2 hari ini diikuti oleh 38 peserta dari 19 sarana Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kompetensi pelaku usaha agar mampu menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan, memenuhi persyaratan perizinan, serta menghasilkan pangan olahan yang aman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bimbingan teknis dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Saifullah, didampingi Ketua Tim Pembinaan dan Pengawasan Farmasi dan Alat Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Pidie, Meutia Kurniawati. Dalam sambutannya, Saifullah menegaskan bahwa pembinaan kepada pelaku IRTP merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sekaligus daya saing produk pangan lokal.
“Melalui bimbingan teknis ini, kami berharap para pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan semakin memahami pentingnya penerapan keamanan pangan pada setiap tahapan produksi. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya menjadi persyaratan administratif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal Kabupaten Pidie,” ujar Saifullah.
Selain menghadirkan narasumber dari BBPOM Aceh, kegiatan ini juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pidie serta Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Provinsi Sumatera Utara untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai aspek perizinan dan sertifikasi produk.
Mewakili BBPOM Aceh, Muhibuddin menyampaikan materi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang pangan, keamanan dan mutu pangan, penggunaan Bahan Tambahan Pangan (BTP), serta tata cara registrasi pangan olahan melalui Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) maupun izin edar Badan POM sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam paparannya, Muhibuddin menegaskan bahwa keamanan pangan merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan usaha pangan.
“Keamanan pangan bukan sekadar kewajiban untuk memenuhi regulasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi pelaku usaha. Produk yang diproduksi sesuai standar keamanan dan mutu akan lebih mudah memperoleh kepercayaan konsumen, memiliki nilai tambah, serta membuka peluang yang lebih besar untuk berkembang di pasar yang semakin kompetitif,” jelas Muhibuddin.
Ia juga mengingatkan pentingnya penggunaan Bahan Tambahan Pangan sesuai ketentuan, penerapan higiene dan sanitasi selama proses produksi, serta pemenuhan persyaratan perizinan sebagai bagian dari upaya menghasilkan produk yang legal, aman, dan berkualitas.
Selama dua hari pelaksanaan, peserta mengikuti berbagai materi, diskusi, dan sesi tanya jawab secara aktif. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya komitmen pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produknya sekaligus memahami berbagai regulasi yang berlaku di bidang pangan.
Melalui kegiatan ini, BBPOM Aceh berharap pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan di Kabupaten Pidie semakin mampu menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan secara konsisten, memenuhi ketentuan perizinan, serta menghasilkan produk pangan olahan yang aman, bermutu, dan berdaya saing. Dengan demikian, kepercayaan konsumen terhadap produk pangan lokal dapat terus meningkat sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM pangan yang berkelanjutan dan memberikan perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat.













Discussion about this post