• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 13 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Hari Pertama Sekolah, ASN Aceh Boleh Terlambat Masuk Kantor demi Antar Anak

lasdianto by lasdianto
12 Juli 2026
in Aceh
Hari Pertama Sekolah, ASN Aceh Boleh Terlambat Masuk Kantor demi Antar Anak

BANDA ACEH – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Aceh mendapat kelonggaran pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru. Senin (13/7/2026), ASN yang memiliki anak usia PAUD, SD, SMP, hingga SMA diperbolehkan menyesuaikan waktu kerja agar dapat mengantar buah hati mereka ke sekolah sebelum kembali menjalankan tugas sebagai pelayan publik.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas imbauan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dalam rangka memperkuat ketahanan keluarga. Pemerintah Aceh menilai momen hari pertama sekolah merupakan waktu penting bagi orang tua untuk memberikan pendampingan kepada anak.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Aceh Nomor 000.8.6.1/8123 tertanggal 10 Juli 2026 tentang Fleksibilitas Waktu Kerja yang ditandatangani Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, atas nama Gubernur Aceh.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh Asisten Sekda Aceh, Staf Ahli Gubernur, Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), hingga Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh agar menerapkan kebijakan tersebut di masing-masing instansi.

BacaJuga :

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026
BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026

Dalam surat itu dijelaskan, ASN yang mengantar anak ke sekolah tetap diwajibkan melakukan presensi elektronik, namun dapat dilakukan dari lokasi sekolah tempat anaknya bersekolah. Sementara ASN yang tidak mengantar anak tetap melaksanakan presensi elektronik dan bekerja di unit kerja masing-masing seperti biasa.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Aceh juga meniadakan apel pagi pada Senin, 13 Juli 2026. Langkah ini diambil agar ASN memiliki keleluasaan mendampingi anak tanpa terbebani kewajiban mengikuti apel sebelum jam kerja.

Meski memberikan fleksibilitas, Pemerintah Aceh menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu. Sekda Aceh Muhammad Nasir meminta seluruh pimpinan perangkat daerah segera menyosialisasikan kebijakan tersebut sekaligus memastikan seluruh tugas pemerintahan tetap berjalan normal.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri PANRB Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN. Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mendorong instansi memberikan ruang bagi ayah maupun ibu yang berstatus ASN untuk mendampingi anak pada hari pertama sekolah sebagai bagian dari upaya memperkuat peran keluarga, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Previous Post

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

Berita Lainnya

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Dedi Saputra dalam perkara tindak pidana terhadap...

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026

TAPAKTUAN – Uang rakyat yang digelontorkan hingga ratusan miliar rupiah seharusnya menjadi fasilitas yang dapat dinikmati masyarakat. Namun kenyataannya justru...

SAPA Tantang Kapolda Aceh Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak, Soroti PON XXI hingga Kapal Aceh Hebat

SAPA Tantang Kapolda Aceh Baru Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak, Soroti PON XXI hingga Kapal Aceh Hebat

9 Juli 2026

BANDA ACEH – Ketua Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA), Fauzan Adami, mendesak Kapolda Aceh yang baru, Irjen Pol. Ruddi Setiawan,...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Hari Pertama Sekolah, ASN Aceh Boleh Terlambat Masuk Kantor demi Antar Anak

Hari Pertama Sekolah, ASN Aceh Boleh Terlambat Masuk Kantor demi Antar Anak

12 Juli 2026
BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

BSI dan BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi Buka Akses KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja

10 Juli 2026
Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

Ajak Warga Aceh Tinggalkan Islam, Tiktoker Ini Divonis 2 Tahun

10 Juli 2026
Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026
BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

9 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LHP BPK: Penyedia Hanya Formalitas Administrasi dalam Pertanggungjawaban Belanja Natura DPRK Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Deretan Proyek Mubazir di Aceh Selatan, Rp142,7 Miliar Aset Tak Dimanfaatkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In